SEKITAR KITA
Sebanyak 1204 Narapidana Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Idul Fitri
Memontum Kota Malang – Petugas Lapas Kelas 1 Malang bersama narapidana yang beragama Islam khusyuk melaksanakan Salat Idul Fitri bertempat di Masjid At-taubah, lapangan futsal, lapangan volley, dan aula Lapas Kelas I Malang.
Awalnya direncanakan hanya 600 narapidana, namun karena lokasinya cukup luas, akhirnya lebih dari 2000 narapidana bisa menjalankan Salat Idulfitri berjamaah denga protokol kesehatan yang sangat ketat. Selaku Imam dan Khotib salat Idulfitri adalah ustadz Syahrowi Yazid.
Baca juga:
- Di 10 Merchant Ini Kamu Bisa Pakai Ultra Voucher Gift Card Sebagai Alat Pembayaran
- Ajang Top BUMD Award 2021, Bupati Trenggalek Dinobatkan jadi Top Pembina
- Diguyur Hujan Lebih Dari 10 Jam, Gedung Balai RW Pandanwangi Ambruk
Setelah pelqksanaan Salat Idulfitri, giliran acara pemberian remisi. Sebanyak 1204 narapidana mendapatkan remisi Idulfitri. Acara penyerahan remisi oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan.
“Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural, petugas dan warga binaan pemasyarakatan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaram Covid-19 (Social Distancing) serta mewajibkan penggunaan masker,” ujar Danang.
Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tanggal 13 Mei 2021 tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 M oleh Kasi Registrasi, Hengky Giantoro.
” Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 1204 orang dan 5 langsung bebas. Dari total warga binaan sebanyak 3.310 dengan rincian 2.875 narapidana dan 435 tahanan” ujar Danang.
Acara dilanjutkan penyerahan Surat Keputusan secara simbolis kepada perwakilan narapidana, dan acara silaturahmi antara petugas dan sesama warga binaan Lapas Kelas I Malang. (gie)