Hukum & Kriminal
Penganiayaan Karyawati Nine House Kitchen Alfresco, Kapolresta Makota Pastikan Tak Ada yang Kebal Hukum
Memontum Kota Malang – Leo Permana SH MH, Kuasa hukum Mia Trisanti (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, Senin (21/06), datangi Polresta Malang Kota.
Leo bersama Suwito SH, mepertanyakan perkembangan laporan Mia yang diduga telah menjadi korban penganiayan dan penyekapan oleh Jeffrey, bos Nine House Kitchen Alfresco bersama seorang security-nya.
Baca juga:
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
Saat itu beberapa ormas juga memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiyaan terhadap Mia Tristanti. Mereka langsung ditemui oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto SIK MSi di Mapolresta Malang Kota.
AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan petugas.
“Malam itu laporannya sudah diterima oleh petugas SPKT dan dibuat Laporan Polisi (LP). Dari laporan itu, kami mendalami hasil visum. Kami juga sudah jemput bola saksi karena peristiwa tersebut berada di dalam ruangan. Dalam proses penyidikan kami akan mencari saksi netral, namun saat ini saksi juga belum datang. Kami juga coba mengambil keterangan korban pelapor, sampai saat ini belum datang. Kami juga coba menghubungi pihak lawyer. Pegang kata saya, bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujar AKBP Budi.
Sementara itu, Leo Permana mengatakan bahwa akan koordinasikan dengan pihak rumah sakit apakah kliennya sudah bisa menjalani pemeriksaan atau tidak.
“Kami akan kondisikan dengan rumah sakit. Sebab seseorang yang diperiksa harus kondisi sehat baik mental maupun psikis. Kami akan terus mengawal, apalagi korbannya adalah perempuan. Kami akan tuntut keadilan,” ujar Leo. (gie)