Jember
Pemkab Jember Sosialisasikan Inmendagri tentang PPKM Darurat ke Pengelola Wisata, Penginapan dan Kuliner
Memontum Jember – Pemkab Jember melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat kepada pengelola wisata, penginapan dan kuliner yang diikuti secara luring di Pendopo Wahyawibawagraha oleh 30 lebih perwakilan, Jumat (09/07).
Bupati Jember Hendy Siswanto memaparkan poin-poin dari Inmendagri salah satunya juga terkait bisnis kuliner yang tidak diperkenankan melayani makan di tempat melainkan melui pesan antar atau take away untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga:
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jatim, Sekda Jember Ajak Masyarakat Isi Posisi Strategis
“Mereka semua memahami mengenai keputusan ini, dan juga tentang lampu PJU yang kita matikan, semua untuk menekan tingginya kasus Covid-19,” kata Bupati Hendy.
Lebih lanjut, dimatikannya lampu PJU untuk mengurangi mobilitas warga, dan kepentingan warga agar diselesaikan sebelum pukul 18:00.
“Maka di atas pukul 18:00 jangan kemana-mana, silakan berdiam diri di rumah masing-masing,” sambung dia. Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan mengenai Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga terdampak yang masih akan diformulasikan dengan OPD terkait agar tepat sasaran. Bupati Hendy berpesan jangan sampai salah sasaran, mohon bersabar sejenak untuk kami formulasikan. (kom/ed2)