Kota Malang

Berani Melawan, 2 Curanmor Ditembak Tekab Polres Malang Kota

Diterbitkan

-

Berani Melawan, 2 Curanmor Ditembak Tekab Polres Malang Kota

Memontum Kota Malang — Seorang residivis kambuhan kasus curanmor, Ainul Yakin alias Yakin (37) warga Dusun Cobansari, Kelurahan Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tampak memakai kursi roda saat dirilis di Polres Malang Kota Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 14.30. Dia mengaku tidak kuat berdiri akibat luka tembak di kaki kiri dan kanannya. Dia mendapat luka tembak tersebut karena melawan petugas saat ditangkap di kawasan Wonorejo beberapa hari lalu.

Sedangkan komplotannya yakni M Faizin (33) yang juga warga Dusun Cobansari, terkena tembak di bagian kaki kirinya. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap komplotan Yakin yang sudah kerap melakukan aksi curanmor.

Informasi Memo X (Grup Memontum.com) bahwa Yakin sudah 4 kali ini masuk bui karena kasus Curanmor. Terkait sejumlah aksi pencurian motor di Kota Malang, petugas kemudian menetapkan Yakin sebagai TO. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap Yakin saat berada di Wonorejo. Namun residivis kambuhan ini malah melawan petugas dan mencoba kabur hingga kedua kakinya terpaksa ditembak. Begitu juga dengan Faizin, dia terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas di kawasan Kota Malang.

Adapun BB yang dapat diamankan petugas berupa motor Satria FU 150 warna hitam Putuh Nopol N 6412 EEF. Motor tersebut adalah motor milik Hendra (19) seorang mahasiswa asal Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang telah hilang di kawasan Kertoasri Gang II, Kelurahan Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada awal Desember lalu. Saat itu yang bertugas sebagai eksekutor adalah Yakin sedangkan Faizin mengawasi dari kejauhan. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK mengatakan bahwa pihaknya akan terua membrantas para pelaku kejahatan khususnya pelaku Curanmor, Curas dan Curat. “Tersangka kasus curanmor ini kami kenakan Pasal 363 KUHP. Jika sampai ada pelaku yang melakukan perlawanan, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas