Kota Malang
Pemkot Malang Alokasikan Dana Cukai untuk Jaminan Kesehatan
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk program pemenuhan dan penyediaan layanan kesehatan sebagai upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). Tujuannya, selain untuk pemenuhan universal health coverage (UHC) juga untuk mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, menjelaskan UHC di Kota Malang saat ini mencapai angka 95,32 persen. Ia berharap agar ke depan layanan kesehatan di Kota Malang terus ditingkatkan guna mendukung komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Baca Juga:
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
“BPJS ini jaminan kepada penduduk, seluruh penduduk Indonesia tidak pandang bulu. Semuanya diberikan ruang yang sama oleh negara untuk mendapatkan fasilitas kesehatan,” ucap orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang, Jumat (17/09/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menyampaikan selaras dengan komitmen Kota Malang untuk mencapai UHC secara komprehensif, program tersebut mendukung misi Wali Kota Malang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2018-2023.
“Misi tersebut berisi menjamin akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga. Pembangunan diprioritaskan pada peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan meningkatkan kualitas, aksesibilitas dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan akses pelayanan publik dasar bagi semua warga Kota Malang,” terangnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50 persen untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam program JKN.
“Salah satu kegiatan dalam bidang kesehatan yang dimaksud adalah pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Sasaran kami adalah warga kurang mampu yang didaftarkan Pemerintah Kota Malang untuk menerima BPJS Kesehatan. Pembayaran premi asuransi penerima bantuan iuran (PBI) tahun 2021 dilaksanakan 26 Januari 2021 hingga 20 Desember 2021,” paparnya.
Besaran pagu anggaran dana DBH CHT untuk pembayaran premi PBI Kota Malang tahun 2021 sebesar Rp 7.591.997.750,00. Sasaran program adalah masyarakat Kota Malang yang masuk dalam kategori kurang mampu. Jumlah penerima bantuan iuran JKN/PBID tersebut adalah sebesar 18.076 jiwa. “Diharapkan melalui pemanfaatan dana DBH CHT ini jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu akan terjamin. Sehingga mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau UHC,” pungkasnya. (kom/adv)