Sidoarjo

Duo Arek Raos Nyuri Motor, Dibekuk Bapak Korban, Beruntung Gak Dihajar Massa

Diterbitkan

-

Duo Arek Raos Nyuri Motor, Dibekuk Bapak Korban, Beruntung Gak Dihajar Massa

Memontum Sidoarjo — M Candra Prasetyo (21) dan Miftahul Anam (23) pemuda asal Dusun Raos baru timur Gang 11 RT 02 RW 04, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan, kini berada di balik jeruji Polsek Candi. Pasalnya, mereka kepergok saat mencuri motor bebek Yamaha Mio J Nopol W 5131 RI milik Royul Nur Aini (25) warga desa Balunggabus RT 02 RW 01, Candi, Senin (25/12/2017) siang.

Aksi pencurian dilakukan dua pemuda ini, sekitar pukul 09.00 Wib. Semula korban Royul Nur Aini, berkunjung ke rumah bibinya Latifa (52) yang tidak jauh dari rumahnya. Setibanya di rumah bibinya, dia memakir motor di halaman. Tidak lama korban duduk di samping motornya.

Tiba-tiba dua orang tidak dikenalnya, berhenti didepan toko. Satu pelaku, Miftahul Anam pergi bersama motornya dan pelaku satunya lagi pura-pura beli bensin ke bibi korban. Setelah diambilkan bensin, dan ditanya oleh bibi korban, “Motormu mana ?”

”Pelaku menjawab tumpahkan saja ke tanah,” tirunya Kanit Reskrim Candi, Ipda Isbahar Buamona pada Memo X (Grup Memontum.com)

Advertisement

Selanjutnya, Candra Prasetyo (pelaku) langsung menghampiri dan menaiki motor korban. Melihat pelaku menghidupkan mesin, korban lari untuk menarik kunci motor dan mengambil dompet yang berada di jok.

“Korban berhasil mengambil kontak serta dompet. Lalu lari ke belakang menyelamatkan diri sambil berteriak meminta tolong,” ucap Isbahar.

Namun aksi pelaku tidak berhenti disitu. Pelaku malah mengejar korban. Bersamaan mendengar ribut-ribut di teras rumah, kebetulan orang tua korban sedang melintas dan melihatnya. Seketika pelaku langsung ditangkap, dibawa ke rumah ketua RT dan diamankan ke kantor balai desa setempat.

“Untungnya polisi segera tiba di lokasi, sehingga tidak terjadi amuk massa,” terang Isbahar, Selasa (26/12/2017) siang

Advertisement

Diungkapkan oleh Isbahar, “Pelaku pertama Candra Prasetyo, yang menjadi eksekutor. Pelaku kedua, Miftahul Anam menunggu di atas jok motor Honda CB 150 A Nopol 6858 TAM. Berhasil kami tangkap juga di jalan raya desa tersebut. Kemudian kami gelandang ke Polsek Candi, untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan 1 unit motor Yamaha Mio J, dan 1 motor Honda CB diamankan sebagai barang bukti. Menurut tersangka Candra Prasetyo, dia nekat mencuri motor itu, rencananya akan dijual dan uangnya akan dibagi dua untuk acara tahun baru. (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas