Pemerintahan
Pemerintah Pusat Perbolehkan Konser dan Resepsi Berskala Besar, Ini Pendapat Wali Kota Sutiaji
Memontum Kota Malang – Seiring dengan membaiknya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan berskala besar. Namun, meski diberi izin, dalam pelaksanaannya tetap wajib mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan.
Berkaitan dengan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyambut baik pelonggaran kebijakan tersebut. “Insyaallah, mulai kita tata bagaimana mekanisme dan aturannya penyelenggaraan konser atau resepsi berskala besar nantinya. Doakan saja,” ujar pemilik kursi N1 Pemerintah Kota Malang itu, Selasa (28/09/2021).
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Dirinya pun juga menyetujui, adanya aturan dan protokol kesehatan (Prokes) ketat yang diberlakukan selama kegiatan. “Kalau sudah begitu mulai bisa dibuka, tapi nanti kalau resepsi atau konser juga tetap pakai aplikasi PeduliLindungi,” sambungnya.
Bahkan diakui Sutiaji, dirinya sudah mengkomunikasikan aturan baru dari Pemerintah Pusat ini dengan pihak hotel yang ada di Kota Malang. “Insyaallah kalau Kota Malang sudah masuk Level 1, kelonggaran ini bisa diterapkan. Sudah kami minta ke hotel-hotel untuk bersiap. Nanti pengimplementasian tergantung hotel, serta kepatuhan dari masyarakat untuk prokesnya,” tegas Sutiaji.
Dirinya menuturkan, bahwa Kota Malang sendiri juga tengah proses membangun Alun-Alun baru di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Dimana fasilitas publik ini digadang-gadang akan memiliki home theater.
“Kalau kita mau adakan konser, Insyaallah bisa di Alun-Alun yang baru, kan nanti ada home theaternya. Mudah-mudahan disana bisa, yang penting prokes dan vaksinasi dipercepat,” terant Politisi Partai Demokrat itu. (mus/sit)