SEKITAR KITA
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta
Memontum Sumenep – Caffe Apoeng Kheta yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, resmi ditutup pemerintah daerah. Penutupan Resto and Caffe itu, karena ditenggarai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002, dan Perbup nomor 33 tahun 2021 tentang izin usaha.
Baca juga
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Menurut Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy, mengatakan alasan penutupan Resto and Caffe Apoeng Kheta karena izinnya telah kadaluarsa. Lalu, melanggar perizinan yang semula hanya untuk tempat makan, namun berevolusi menjadi tempat karaoke.
“Karena melanggar, makanya kami tutup,” jelasnya.
Ironisnya, penutupan Resto Apoeng Kheta yang dilakukan oleh tim gabungan, terkesan sangat lambat. Sebab, izin usaha resto tersebut sudah berakhir pada tahun 2018 silam. Namun faktanya, penutupan baru dilakukan pada Selasa 28 Sepetember tahun 2021.
Padahal, jika mengacu pada Perda dan Perbup, mestinya penutupan itu dilakukan saat diketahui masa izin usahanya telah habis. (dan/edo/sit)