Hukum & Kriminal

Bersenjata Samurai, Pelaku Curanmor Bondowoso Ditembak

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Seorang terduga pelaku Curanmor, Asriyanto alias Pak Fariz (41) warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, berhasil diringkus petugas Polres Bondowoso. Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Hal itu terpaksa dilakukan, karena Asriyanto mencoba melawan sambil membawa samurai saat akan ditangkap petugas.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, SIK MSI, mengatakan bahwa pelaku telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak Maret 2021. Dijelaskan bahwa tersangka Curanmor ini ditangkap di area persawahan tak jauh dari rumahnya.

“Saat akan ditangkap, Asriyanto melawan petugas sambil membawa sebilah samurai. Karena membahayakan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar mantan Kasat Sabhara Poltabes Surabaya, Selasa (12/10/2021).

Baca juga:

Advertisement

Asriyanto pun tersungkur setelah timah panas menembus kakinya. Saat dilakukan pengeledahan, ternyata Asriyanto juga kedapatan membawa natkotika jenis Sabu-Sabu (SS) dan alat hisapnya yang disimpan dalam tas. 

“Di dalam tas yang dibawa oleh tersangka juga didapati narkotika jenis SS. Jadi, minimal Asriyanto melakukan dua pelanggaran. Mencuri motor dan membawa SS,” ujar AKBP Herman.. Belum jelas apakah yang bersangkutan pemakai atau pengedar dikarenakan petugas masih dalam pengembangan.

Aksi Curanmor yang dilakukan oleh Asriyanto berhasil terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang penadah sepeda motor merk Honda tahun 2021 warna hitam, Nopol P-3230-BI. Penadah ini mengakui mendapatkan sepeda motor dari Asriyanto. Diduga merupakan hasil pencurian di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari. Dari penangkaoan penadahninilah petugas melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Asriyanto.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo SH menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu bilah Samurai dengan gagang warna kombinasi hitam dan silver. Sebuah sarung pedang warna hitam, dan satu set alat hisab sabu yang masih terdapat sisa sabu. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun,” ujar AKP Agung, pada Memontum.com. (sam/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas