Banyuwangi
Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ditunda Tahun Depan
Memontum Banyuwangi– Sidang kasus ujaran kebencian, dengan terdakwa M. Yunus Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (27/12/2017) siang.Sidang dimpimpin Hakim Ketua, Saptono tersebut berjalan dengan cukup kondusif.
Dalam eksepsinya, Penasihat hukum Terdakwa, meminta agar hakim menggugurkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohamad Arifin.
Selain itu, eksepai sebanyak tujuh lembar tersebut juga mempertanyakan atas dakwaan JPU, dalam kasus ini, seharusnya terdakwa JPU harus melibatkan terdakwa lain dengan memasukkan pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.
“Orang lain inilah melakukan perbuatan menyebarjan (verspreiden), maka orang inilah sesungguhnya sebagai pembuat tunggal (dader) atau hendak disangkutkan perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa, bukanlah sebagai perbuatan pelaksana (pleger) apabila ada pengetahuan (kesengajaan). Bahwa orang lain yang hendak menyebarluaskan itu,”ujar Penasihat hukum ketika membaca eksepsi didepan majelis hakim.
Sidang yang dipinmpin hakim ketua Saotono tersebut, penasihat terdakwa M Yunus Wahyudi, karena dalam dakwaannya, JPU sangat kurang tepat dan kurang cermat, kuasa hukum meminta agar dibatalkan demi hukum.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar memvatalkan kasus ini, dan mejelis hakim mengembalikan nama baik Yunus Wahyudi karena didakwa melakukan ujaran kebencian. Usai pembacaan eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Yunus, dilanjutkan pada Rabu (3/1/2018) tahun depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Januari 2018,”kata Saotono sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, diseretnya M. Yunus Wahyudo atas pernyataanya, yang di muat di media online, mengatakan ada oknum-oknum berkedok kiai yang memanfaatkan NU. Atas pernyataanya itulah, wakil ketua PCNU Banyuwangi, Nanang Nur Achmadi kasus ini ke penegak hukum. (tut/yan)