Jombang
Bagian Perekonomian Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri Sosialisasi Cukai ke Tiga Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa
Memontum Jombang – Menjadi salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, menggelar sosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa (09/11/2021). Adapun peserta sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Jombang itu, yakni dari jajaran Forkopimcam Kecamatan Jombang, Jogoroto dan Kecamatan Diwek beserta Tiga Pilar Desa.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, yang dalam kesempatan itu sebagai nara sumber, menyampaikan bahwa peruntukan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Jombang, meliputi bidang kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan bidang kesehatan. Alokasi cukai di Kabupaten Jombang sendiri, mencapai Rp 48 miliar.
“Dimana peruntukkannya, untuk kesejahteraan masyarakat ada 50 persen, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan,” terangnya.
Selain berkontribusi menyumbang penghasilan negara, Sumrambah mengatakan, petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga mendapatkan beberapa pembinaan dari dana bagi hasil cukai yang berasal dari penjualan tembakau dan rokok. “Program pembinaan lingkungan sosial ada pemberian bantuan pada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Lalu, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi bagi petani tembakau, peningkatan jaminan kerja, pelatihan ketrampilan kerja pada buruh tani dan buruh pabrik rokok,” papar Wakil Bupati.
Sumrambah juga memaparkan, pembagian dana hasil cukai di Kabupaten Jombang, diantaranya Dinas Pertanian memperoleh Rp 7,46 miliar, Bidang Perekonomian Pemkab Jombang sebesar Rp 11,431 miliar, Dinas Peternakan sebesar Rp 200 juta dan Disperindag sebesar Rp 750 Juta. Lalu, ada Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,1 miliar, Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp 300 Juta, Dinas Kominfo sebesar Rp 3,4 miliar, RSUD Jombang sebesar Rp Rp 1,8 miliar dan RSUD Ploso Rp 8 miliar.
“Melalui sosialisasi ini, saya mengajak kepada peserta sosialisasi yang berasal dari Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa, untuk selalu mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal. Bea cukai tidak punya mata dan telinga sampai tingkat bawah, maka meminta tolong kepada kepala desa, kepolisian, TNI untuk ikut serta mengawasi terjadinya peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Aminatur Rokhiyah, menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli. Sehingga, berdampak pada pengurangan kebocoran cukai dari hasil tembakau. Selain itu, untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya. Diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo Kartodiwirjo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. Penerimaan hasil cukai ini, tidak lain adalah diperuntukan untuk meningkatkan kualitas diberbagai bidang. Diantaranya untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut, agar peserta mengetahui ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Sedangkan untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sendiri, tambahnya, merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran. “Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya. Kami berpesan kepada masyarakat, apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP,” paparnya. (azl/sit)