Kota Malang
Wali Kota Malang Keluarkan SE Larangan Perayaan Nataru selain UMKM
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 71 Tahun 2021 dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Terdapat beberapa ketentuan ketat, terkait aktivitas masyarakat yang salah satunya perayaan Nataru di pusat perbelanjaan.
Kali ini, event Nataru dilarang digelar pada pusat perbelanjaan. Hanya saja, untuk event pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diizinkan berlangsung dengan pembatasan ketat.
“Tidak ada event perayaan Nataru di Mall, kecuali pameran UMKM dengan pengetatan pengunjung. Kapasitas pengunjung Mall dibatasi maksimal 75 persen dari total ruangan dengan prokes ketat. Termasuk, jam opersional Mall diatur mulai pukul 09.00 hingga 22.00,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (21/12/2021).
Larangan event malam tahun baru 2022, nantinya pun juga berlaku bagi masyarakat umum yang berkegiatan di luar. Sutiaji meminta warga Kota Malang untuk merayakan malan pergantian tahun tersebut di rumah masing-masing bersama keluarga.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Di rumah saja untuk menghindari kerumunan. Kalaupun ingin berkegiatan ya di lingkungan masing-masing, asal tidak memicu kerumunan. Dilarang mehggelar pawai dan arak-arakan saat Tahun Baru,” tambahnya.
Begitu pula di lingkup perhotelan di restoran, Wali Kota Sutiaji melarang untuk menggelar perayaan malam Tahun Baru. Baik itu secara terbuka ataupun tertutup, termasuk bagi kafe, tempat hiburan, dan tempat umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tempat wisata juga tak boleh ada event Tahun Baru. Kami minta diatur ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, prokes wajib, membatasi jumlah wisatawan 75 persen dari total kapasitas. Lalu membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19,” paparnya. (hms/mus/sit)