Bondowoso
Ketua DPRD Tidak Hadir, Rapat Paripurna Bondowoso Buyar
Memontum Bondowoso – Untuk kali pertama, agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, gagal dilaksanakan. Hal ini terjadi, karena diduga kuat akibat tidak saling menghormatinya antar sesama penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bondowoso.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-Perjuanhan, Sinung Sudrajat, menjelaskan bahwa tragedi politik ini merupakan akumulasi kekecewaan dari anggota DPRD, terhadap sikap politik yang dilakuka Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin.
“Bupati sering melakukan ‘kesalahan’ atas kebijakan yang dibuatnya, tanpa memperhatikan sense of politic. Harusnya, sesama penyelenggara pemerintahan, itu saling menghormati dan menghargai,” kata Sinung-sapaannya kepada memontum, Rabu (29/12/2021).
Dari pantauan Memontum.com, pimpinan DPRD yang hadir dalam agenda paripurna ada dua orang. Yakni, Sinung Sudrajat, S.Sos dan H. Supriadi, SE dari Fraksi Partai Golkar. Ketika bupati hadir dalam ruang rapat, Sinung pun langsung menyampaikan pada anggota sidang.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
“Karena tidak ada pendelegasian dari ketua untuk memimpin rapat paripurna, maka rapat ditunda,” kata Sinung sambil meninggalkan tempat.
Dengan pemberitahuan tersebut, seluruh peserta rapat langsung membubarkan diri. Bupati yang didampingi oleh sebagian anggota Fraksi PPP, PKS dan Gerindra, akhirnya meninggalkan ruang rapat.
Dikonfirmasi memontum.com, Ketua Fraksi PPP, H Birri Sahlawi Zen, menjelaskan bahwa ada dua agenda yang akan di rapat paripurnakan. Pertama, persetujan penetapan Propemperda tahun 2022, yaitu hasil konsultasi dengan Biro Hukum, mengenai 13 Raperda di tahun 2022 yang direkomendasikan. Kedua, Rencana Kerja tahun 2022. (zen/sit)