SEKITAR KITA
MPR Madura Raya Tagih Janji Pemkab Sumenep, minta Sanksi Pemilik Tambang Galian C

Memontum Sumenep – Lagi-lagi, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (27/01/2022). Aksi kali ini, adalah lanjutan untuk menagih tuntutan yang belum terpenuhi oleh Pemkab Sumenep.
Korlap aksi, M Thohir menagih janji pemerintah agar memberikan sanksi terhadap pemilik tambang galian C di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar dampak kerusakam dari tambang galian C itu segera diperbaiki.
“Aksi pertama itu kami membawa 4 tuntutan. Yakni, tutup tambang galian C ilegal di Desa Gadu Barat, revitalisasi lingkungan yang rusak, perbaikan jalan yang rusak, berikan sanksi pada pemilik tambang galian C tersebut,” ujarnya.
Masih menurut Thohir, tuntutan sebelumnya memang sudah dipenuhi oleh Pemkab. Namun kali ini ia meminta agar Pemkab segera memberikan sanksi terhadap pemilik Galian C itu. Karena itu, pihaknya mengajak Bupati Sumenep untuk melaporkan pemilik galian C ilegal tersebut.
Baca juga :
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
- Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian
- Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan
Menurutnya, Bupati Sumenep harus berani memberantas tambang ilegal. “Kami akan kawal pelaporan ini ke Polres setempat. Dengan pelaporan ini, kita jadi percaya bahwa pemerintah serius memberantas tambang ilegal. Namun, Jika hari ini Pemkab tidak berani melaporkan, kami menduga Pemkab telah bersekongkol dengan pemilik galian C itu,” ujar Thohir.
Pemilik galian C itu, lanjut Thohir, sudah jelas melanggar hukum dalam Pasal 158 Undang-undang No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 35 dipidana dengan ancama hukuman penjara paling lama 5 tahun. Juga denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya. Untuk diketahui, aksi tersebut tidak ditemui oleh Pemkab Sumenep. (dan/edo/gie)
















