SEKITAR KITA
MPR Madura Raya Tagih Janji Pemkab Sumenep, minta Sanksi Pemilik Tambang Galian C
Memontum Sumenep – Lagi-lagi, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (27/01/2022). Aksi kali ini, adalah lanjutan untuk menagih tuntutan yang belum terpenuhi oleh Pemkab Sumenep.
Korlap aksi, M Thohir menagih janji pemerintah agar memberikan sanksi terhadap pemilik tambang galian C di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar dampak kerusakam dari tambang galian C itu segera diperbaiki.
“Aksi pertama itu kami membawa 4 tuntutan. Yakni, tutup tambang galian C ilegal di Desa Gadu Barat, revitalisasi lingkungan yang rusak, perbaikan jalan yang rusak, berikan sanksi pada pemilik tambang galian C tersebut,” ujarnya.
Masih menurut Thohir, tuntutan sebelumnya memang sudah dipenuhi oleh Pemkab. Namun kali ini ia meminta agar Pemkab segera memberikan sanksi terhadap pemilik Galian C itu. Karena itu, pihaknya mengajak Bupati Sumenep untuk melaporkan pemilik galian C ilegal tersebut.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Menurutnya, Bupati Sumenep harus berani memberantas tambang ilegal. “Kami akan kawal pelaporan ini ke Polres setempat. Dengan pelaporan ini, kita jadi percaya bahwa pemerintah serius memberantas tambang ilegal. Namun, Jika hari ini Pemkab tidak berani melaporkan, kami menduga Pemkab telah bersekongkol dengan pemilik galian C itu,” ujar Thohir.
Pemilik galian C itu, lanjut Thohir, sudah jelas melanggar hukum dalam Pasal 158 Undang-undang No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 35 dipidana dengan ancama hukuman penjara paling lama 5 tahun. Juga denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya. Untuk diketahui, aksi tersebut tidak ditemui oleh Pemkab Sumenep. (dan/edo/gie)