Hukum & Kriminal
Empat Pemakai Sabu-sabu Ditangkap Polsek Poncokusumo

Memontum Malang – Petugas Polsek Poncokusumo berhasil melakukan penangkapan terhadap RD (25), NS (28) dan AR (24) ketiganya warga Pakis, Kabupaten Malang, serta AD (26) warga Jabung, Kabupaten Malang. Penangkapan keempatnya, hasil pengembangan dari pengungkapan tersangka narkoba sebelumnya.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono, mengatakan bahwa berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Poncokusumo. Petugas berhasil mengamankan muda mudi pada hari Sabtu, (12/02/2022) di jembatan Desa Belung Kecamatan Poncokusumo, akhirnya dilakukan pengembangan.
Baca juga :
- Relawan Kresna 384 Wagir Bagi Takjil Gratis di Jalan Raya Kebonagung
- Bocah 6 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Kasin Kota Malang
- Aplikasi SIAPGRAK Bapenda Kota Malang Pastikan Pembayaran BPHTB Mulai Februari
- Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari
- Bupati Rio Lantik Ahmad Yulianto sebagai Pj Sekda Kabupaten Situbondo
Dari hasil penyelidikan dilakukan pengembangan ke rumah NS, di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Ketika petugas melakukan penggerebekan, ternyata ditempat tersebut sudah ada 3 orang lainnya yang tengah pesta Sabu. Saat itu petugas juga menemukan bong yang masih ada sisa Sabu dengan berat 0.07 gram. “Dari hasil intrograsi awal, Sabu dibeli secara patungan dari 4 orang tersebut seberat 1 gram,” ujarnya.
Ditambahkan oleh AKP Sumarsono, bahwa keempat tersangka masing-masing dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 -12 tahun penjara. (hms/gie)
















