Pamekasan
Sikapi CSR, Politisi PPP Pamekasan Sarankan Eksekutif Bentuk Forum
Memontum Pamekasan – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, Ali Masykur, menyinggung soal pembukuan corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Pamekasan. Seharusnya, di Pamekasan terdapat forum APBD CSR.
Ali Masykur mengatakan, forum APBD CSR itu nantinya bisa dibentuk dengan beberapa anggota. Misalnya, melibatkan unsur anggota DPRD Pamekasan, akademisi dan perwakilan dari Pemkab Pamekasan.
“Seperti, kalau tidak salah di Rembang. Di sana ada tim sembilan APBD CSR. Perwakilan dari Pemkab, DPRD dan akademisi masing-masing tiga orang,” ujarnya.
Alumnus Universitas Madura (Unira) Pamekasan itu menambahkan, dirinya sudah menyampaikan perihal tersebut ke eksekutif. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut.
“Saya sudah usulkan ini ke eksekutif. Mungkin, karena saya yang mengusulkan sehingga belum ada tanggapan,” paparnya.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Ketua Biro Bantuan Hukum Universitas Madura, Sapto Wahyono, menjelaskan terkait CSR diatur dalam perda No 9/2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan (TSP). Didalamnya, mengatur kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP.
Meliputi, terangnya, bina lingkungan dan sosial kemitraan UMKM dan Koperasi, Program langsung kepada masyarakat. Misalnya, hibah, penghargaan, subsidi dan bantuan sosial (bansos). Dan, siapa saja pelaksana TSP-Perusahaan yang berstatus badan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Pamekasan. Baik berstatus pusat, cabang atau unit baik milik pemerintah maupun swasta.
“Perintah Perda ini dapat dibentuk forum pelaksana TSP. Selanjutnya, pemerintah menyampaikan laporan pelaksana TSP kepada DPRD setiap tahun. Lalu, diatur dalam keputusan Bupati Pamekasan tahun 2018 tentang penetapan forum pelaksana TSP,” terangnya. (srd/sit)