Hukum & Kriminal
Tiga dari Tujuh Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Polda Jatim Terkait Raibnya Dana Covid-19 Senilai Rp 107 Miliar
Memontum Jember – Aparat Penegak Hukum (APH) terus bergerak mengusut raibnya dana penanganan Covid-19 di Jember. Berdasarkan informasi, setidaknya ada tujuh orang pejabat Pemkab Jember, yang dipanggil untuk diperiksa di Mapolres Jember, Senin (21/03/2022).
Pemeriksaan itu, dilakukan langsung oleh penyidik Polda Jatim. Diduga, sejumlah pejabat tersebut harus berhadapan dengan penyidik, karena mengetahui aliran dana yang telah menjadi temuan BPK. Seperti diketahui, ada temuan penggunaan anggaran bernilai fantastis sebanyak Rp 107 miliar untuk dana penanganan Covid-19, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Ke tujuh pejabat yang diperiksa itu, diantaranya mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki, dua mantan Kepala BPKAD, Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, Harifin, mantan Satgas Covid-19 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 dan dua pejabat terkait lain bernama Sahrul dan Fitri.
Namun dari pantauan Memontum.com, hanya tampak tiga pejabat yang datang ke Mapolres Jember. Yakni, mantan anggota Satgas Covid-19 serta PPK dana Covid-19 tahun 2020, Harifin, mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki dan salah seorang perempuan identitas belum diketahui. Perempuan itu, memakai kaca mata, memakai jilbab hitam dan pakaian batik coklat.
Pantauan di Mapolres Jember, ketiga pejabat itu datang dalam waktu berbeda. Harifin datang sekitar pukul 09.00, sambil membawa sejumlah berkas. Selang beberapa jam, Mat Satuki datang diikuti pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya itu. Namun, diduga perempuan tersebut adalah mantan pejabat bendahara BPBD Jember.
Harifin tampak berada di dalam ruangan Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria Mapolres Jember, sedang menjalani pemeriksaan bersama Mat Satuki dan pejabat perempuan tersebut. Sekitar pukul 12.00, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan dan menghindari wartawan yang akan meminta keterangan.
Baca juga :
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
- Kantongi 12 Penyebab dan Alasan Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Malang Tekankan Intervensi Penanganan
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Panen Jagung bersama Warga Desa Pagung, TMMD Kodim Kediri juga Perbaiki Akses Jalan Sawah
Mat Satuki keluar ruangan, dengan beralasan untuk Salat Duhur. “Sebentar, mau salat,” kata Mat Satuki sambil pergi meninggalkan wartawan di Mapolres Jember.
Sementara itu dua pejabat lainnya, Harifin dan perempuan berjilbab hitam, masih berada di dalam ruangan. Namun dari proses pemeriksaan, sekitar pukul 14.49, Harifin keluar ruangan. Hanya saja, dirinya juga enggan untuk dikonfirmasi. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan sambil mengangkat tangannya enggan dikonfirmasi. “Maaf, saya salat (Ashar, red) dulu,” ucapnya singkat.
Terkait proses pemeriksaan, saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, juga enggan untuk memberikan informasi konkret. Untuk proses pemeriksaan, memang dibenarkan oleh AKP Yogi dan hanya menyampaikan jika petugas yang melakukan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur.
“Didalami oleh teman-teman dari Polda Jawa Timur,” tulis Yogi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.
Terkait agenda pemeriksaan di Mapolres Jember, adalah tindak lanjut dari dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK. Dimana saat itu, menyebutkan total belanja Satgas Covid-19 Jember, mencapai Rp 220,5 miliar.
Namun, sebanyak Rp 107 miliar, tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ). Anggaran Rp 107 miliar yang dibelanjakan itu, tercatat untuk belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Namun, dalam dokumen laporannya BPK menyebutkan, penyajian laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Sehingga, BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. (ark/rio/gie)