Hukum & Kriminal
Jelang Ramadan, Polres Situbondo Amankan Ratusan Botol Miras

Memontum Situbondo – Mendekati Ramadan tahun 2022, Polres Situbondo berhasil mengamankan sebanyak 160 botol minum keras (Miras) dari berbagai merk. Ratusan Miras itu, diamankan dari berbagai toko di wilayah hukum Polres Situbondo, Jumat (25/03/2022) tadi.
“Petugas gabungan Satreskrim, Intelkam dan Samapta Polres Situbondo, melakukan razia Miras pada beberapa toko di wilayah Kecamatan Banyuglugur dan Besuki Kabupaten Situbondo. Hasilnya, sebanyak 160 botol Miras berbagai merek, berhasil diamankan,” jelas Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, disela-sela memantau kegiatan vaksinasi di Kantor Desa Gebangan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, sambung AKBP Andi Sinjaya, petugas gabungan Polres Situbondo melakukan pendataan terhadap pemik ke dua toko tersebut. “Menjelang Bulan Suci Ramadan, kita sengaja membentuk tim khusus untuk memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Polres Situbondo,” tuturnya.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Ratusan barang bukti botol Miras tersebut, imbuh AKBP Andi Sinjaya, saat ini disita atau diamankan di Mapolres Situbondo. Sedangkan penjual atau pemilik toko yang tidak punya surat izin menjual, akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami akan rutin melakukan razia Miras, perjudian dan segala aktifitas yang berhubungan dengan penyakit masyarakat (Pekat) dan mengganggu Kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo. Kita akan menindak tegas penjualan Miras,” ujar AKBP Andi Sinjaya. (her/gie)
















