Kota Malang
Rumor Relokasi Pasar Blimbing Dibantah Diskoperindag Kota Malang

Memontum Kota Malang – Persoalan relokasi Pasar Blimbing Kota Malang, kembali menjadi perbincangan pedagang pasar. Itu karena, PT KIS mengeluarkan sebuah surat edaran dengan pernyataan akan merelokasi pedagang Pasar Blimbing, setelah Lebaran nanti.
Hanya saja, mengenai rencana itu dibantah oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Sailendra. “Memang benar, surat itu inisiatif dari PT KIS. Tetapi untuk relokasi pasar, masih belum. Karena, addendum perjanjian kerja sama belum dibahas,” jelas Sailendra, Kamis (28/04/2022) tadi.
Dijelaskan Sailendra, jika akan melakukan relokasi pasar, maka akan ada banyak tahapannya dan harus memikirkan segala bentuk kesiapannya. Mulai dari tempatnya, kesedian tempatnya sudah mencukupi atau belum, serta perjanjian kerja sama (PKS).
“Kalau PKS ini masih dibahas dan belum ada sesuatu yang fix (tetap, red), ini masih belum bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
Dikatakan Sailendra, bahwa dulu memang sulit untuk melakukan komunikasi dengan PT KIS. Namun, untuk saat ini apa yang dilakukan tersebut kemungkinan besar didasarkan adanya desakan dan dorongan sebelumnya, serta rekomendasi dari Tim Korsupgah KPK.
“Memang kami semua ingin segera mempercepat untuk menuntaskan soal pasar Blimbing ini, tapi juga tidak serta merta,” imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk saat ini Pemkot Malang dan PT KIS masih menyusun kembali pembahasan penyelesaian masalah Pasar Blimbing. Diperlukan adanya pembahasan PKS yang lebih mendalam.
“Intinya PT KIS saat ini sudah kooperatif, semua sedang berjalan,” terangnya. (cw2/sit)















