Kota Malang

FMPK Malang Sayangkan Proses Transplatasi Ginjal, Berharap Penegak Hukum Bekerja Tuntas

Diterbitkan

-

Ita Diana, pendonor ginjal yang menuntut haknya.

Memontum Kota Malang–Praktik transpalasi ginjal antara Ita Diana (41) warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu dengan Erwin warga Kota Malang disayangkan Forum Masyarakat Pemerhati Kesehatan (FMPK) Malang. Apalagi jika prosesnya diduga menyalahi peraturan pemerintah dan faktor pemaksaan.

Anggota FMPK Malang, Edi Soewanto saat dihubungi Memo X menyebutkan, perasaannya sedih saat mengetahui ada seorang ibu warga Kota Batu melakukan donor ginjal. Apalagi setelah dirinya mengetahui dari pemberitaan di media massa, bahwa proses transplatasi ginjal yang dilakukan Ita kepada Erwin diduga ada pihak yang dirugikan. “Kita tidak ingin mencampuri urusan ibu Ita dengan  Pak Erwin. Kita hanya prihatin dengan kondisi yang dialami Bu Ita. Dia merelakan bagian organ tubuhnya yang berharga untuk orang lain. Penegak hukum harus mengurai masalah ini hingga tuntas,” ungkapnya.

Lebih memprihatinkan lagi jika ada oknum dokter rumah sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang diduga secara sengaja membantu proses transpalasi ginjal itu secara paksa. Atau dengan kata lain ada oknum dokter RSSA Malang diduga sengaja terlibat dalam praktik jual beli ginjal antara Ita dengan Erwin. “Kita memang tidak paham betul dengan UU Kesehatan dan Kode Etik dokter. Tapi kalau memang ada unsur kesengajaan. Oknum dokter RSSA Malang kita duga terlibat dalam jual beli ginjal. Maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus memberi sanksi kepada anggotanya,” imbuh dia.

Berikutnya Iwan panggilan akrab Edi Soewanto berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Malang Raya. Kalau ada masyarakat yang terbelit hutang jangan sampai melakukan transpalasi ginjal. “Kita semua harus merawat sekaligus menjaga organ tubuh kita. Perlu diingat organ tubuh kita adalah pemberian Allah SWT yang harus kita jaga sampai akhir hayat kita. Pasti ada cara lain untuk melunasi hutang. Daripada harus melakukan transpalasi ginjal,” imbuhnya.

Advertisement

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial, Kota Batu Bambang Kuncoro saat dikonfirmasi menyatakan, Pemkot Batu sebenarnya sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya. Menurut Bambang Kuncoro, masalah transpalasi ginjal antar Ita dengan Erwin menjadi viral dimedia massa dan media sosial sebab ada pihak yang merasa dirugikan. Sehingga pihak yang dirugikan  menyampaikan ke publik lewat media massa.

Sebenarnya Pemkot Batu tidak mengetahui kalau ada warga Kelurahan Temas melakukan transpalasi ginjal. “Kami juga prihatin dengan kondisi yang berkembang sekarang. Misalkan sejak awal Bu Ita berbicara ke Pemkot Batu melalui Pak Lurah Temas. Pasti transpalasi ginjal bisa dicegah,” ungkap Bambang Kuncoro.

Diberitakan sebelumnya, Ita Diana warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas rela ginjal sebelah kirinya didonorkan ke Erwin karena diiming-iming akan dilunasi semua hutangnya oleh Ninik istri Erwin. Seminggu sebelum operasi, kata Ita, tepatnya  17 Februari 2017, dirinya diinapkan di hotel belakang RSSA Malang. Disitulah Ita dirayu agar mau memberikan ginjalnya. “Selama menginap, saya diberi uang senilai  75.000 rupiah perhari selama tujuh hari, mulai sebelum operasi pada tanggal 17 Februari 2017 sampai tanggal 24 Februari 2017, ” papar Ita.

Operasi transplantasi ginjal dilakukan di lantai tiga paviliun kelas satu, dengan waktu operasi mulai 07.00 wib sampai 11.00 wib sudah selesai di RSSA Malang. “Organ saya berikan karena dia berjanji mau melunasi hutang saya sebesar 350 jutaan, eh tahunya kayak gini , ” ungkap Ita. (man/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas