Kota Batu
Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Desa Junrejo Belum Kantongi Izin DPUPR Kota Batu

Memontum Kota Batu – Pemasangan tiang untuk fasilitas jaringan internet di beberapa titik di sepanjang Jalan Hasanudin Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menuai respon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu. Bahkan, siapa sangka pemasangan yang sempat membuat resah warga dan sempat merusak jaringan pipa air Hippam Tirto Sembodo, pun juga mendapat respon miring.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menyampaikan bahwa instansinya sama sekali belum menerbitkan rekomendasi teknis mengenai pemasangan itu. Seharusnya, setiap pihak yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija), seperti pemasangan tiang internet harus melalui serangkaian perizinan.
“Tidak ada izin dan kami belum mengeluarkan rekomendasi teknis,” tegas Alfi, Rabu (06/07/2022) tadi.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya meminta Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air (SDA), untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mengingat, induk penyelenggara perizinan berada di DPMPTSP.
“Untuk menentukan langkah selanjutnya, kami masih menunggu hasil koordinasi,” imbuh Alfi.
Dijelaskan, bahwa sempadan jalan merupakan bagian Rumija yang masuk dalam aset negara. Sehingga, ketika ada pihak yang memanfaatkan secara ilegal, maka berpotensi memicu kerugian negara. Itu lantaran, setiap pemanfaatannya dikenakan tarif retribusi untuk menggenjot perolehan pajak daerah.
Sejalan dengan konteks tersebut, DPUPR juga fokus pada sertifikasi aset bawah jalan. Diketahui, ruas jalan di Kota Batu sepanjang 476 kilometer. Rinciannya 247 kilometer dikelola Pemkot Batu melalui DPUPR. Berikutnya 38 kilometer dikelola Pemprov Jatim dan jalan lingkungan sepanjang 191 kilometer.
“Sertifikasi bawah jalan untuk mempertegas bahwa itu aset negara. Ketika ada pihak yang hendak memanfaatkan, maka harus disertai izin serta rekomendasi teknis dari pemerintah. Sehingga, penggunaan bahu jalan bisa ditarik retribusi,” papar Alfi.(bir/sit)
















