Lumajang
ACT Kesandung Hukum, Pemkab Lumajang Putus Komitmen Pembangunan 100 Huntara untuk Korban APG Semeru

Memontum Lumajang – Masalah hukum yang tengah menjerat Aksi Cepat Tanggap atau ACT, sepertinya bakal berdampak pada korban APG Awan Panas Guguran) Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. Itu karena, usai terjadinya bencana alam Gunung Semeru, ACT berkomitmen membangun sekitar 100 rumah hunian sementara (Huntara) bagi korban Gunung Semeru. Sehingga, dengan munculnya perkara hukum tersebut, bisa dipastikan tidak akan berjalan mulus.
Asisten Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko, mengatakan bahwa sebelumnya ACT memiliki komitmen untuk membangun Huntara bagi penyintas Erupsi (APG, red) Semeru di Kabupaten Lumajang sebanyak 100 Unit. Namun faktanya, hingga detik ini baru terealisasi sekitar 30 unit yang telah dikerjakan.
Baca juga :
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
“Dalam komitmennya, itu bangun 100 unit Huntara. Namun sampai saat ini, baru terealisasi 29 unit. Dengan rincian, 22 unit sudah selesai dan sembilan unit belum,” ujar Sekda Nugroho, kepada memontum.com, Kamis (07/07/2022) tadi.
Kabar mengenai kasus hukum yang menimpa ACT, pun membuat pemerintah Kabupaten Lumajang, akan bertindak cepat. Salah satunya, dengan memutuskan untuk mengalihkan pembangunannya kepada pihak lain.
“Kita akan putuskan, bahwa sisa Huntara sebanyak 71 unit, kita alihkan pembangunannya ke pihak (donatur, red) lain,” ujar Sekda Nugroho. (adi/sit)














