Kota Malang

Bendahara PT STSA Terdakwa Penggelapan Rp 2 Miliar, Teteskan Air Mata, Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum

Diterbitkan

-

Terdakwa Nanik sebelum membacakan pembelaan. (gie)

Memontum Kota Malang—-Setelah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU pada persidangan sebelumnya, kini terdakwa dugaan pengelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melakukan pembelaan secara tertulis.

Pembelaan secara tertulis tersebut dibacakan oleh Nanik pada persidangan Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 18.00 di PN Malang. Dia tampak beberapa kali meneteskan air mata saat membacakan pembelaan. Di depan majelis hakim Nanik mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Saya tidak menikmati sepeser pun selain dari gaji yang menjadi hak saya. Saya tidak menikmati sepeser pun dalam pembelian tanah itu. Saya ingin menikmati pensiuan bersama anak-anak saya. Kepada majelis hakim saya tidak bersalah. Ijinkan saya dibebaskan dari jeratan hukum ini,” ujar Nanik sambil membacakan pembelaannya.

Sementara itu Gunadi, kuasa hukum Nanik juga melakukan pembelaan. Dia mengatakan bahwa Nanik tidak bersalah dan tuduhan kepada kliennya tidak terbukti. Sidang selanjutnya dilanjukan pada 15 Januari 2018 dengan agenda vonis.

Advertisement

“Kami berpandangan terdakwa tidak terbukti sehingga kami meminta terdakwa dibebaskan dan rehabilitasi. Unsur-unsur yang dituduhkan tidak terbukti. Dalam tuntutan yang digunakan JPU kan pasal penggelapan. Penggelapan itu kan harus masuk ke rekening pribadi. Ternyata tidak ada pembuktian dalam persidangan. Intinya penggelapan itu tidak bisa dibuktikan. Unsurnya tidak terpenuhi. Tidak ada uang yang masuk ke rekening Nanik. Kalau faktanya tidak terbukti, harus bebas. Pelakunya bukan Nanik. Sebab yang ditunjuk dalam pembebasan lahan itu adalah almarhum Elang. Kalau pelakunya meninggal, kasusnya harus gugur,” ujar Gunadi.

Sementara itu, Hani Irwanto GM PT STSA, bahwa pihaknya menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.

“Tadi apa yang dikatakan oleh Nanik adalah haknya dia. Initinya kami menyerahkan semuanya ke pengadilan. Biar keadilan yang menentukan. Pledoi itu ‘kan dia membela dirinya sendiri. Namun fakta dari kenyataanya ‘kan ada dan perusahaan sangat dirugikan. Disamping ini kita ada file lagi yang sudah kami naikan ke kepolisian. Yakni 10 laporan di Polda Jatim dan Polres Malang Kota. Dengan pihak terlapor adalah Nanik dan beberapa orang lainnya,” ujar Hani.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanik didakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Uang yang diajukan ke direksi sebesar Rp 4,7 miliar namun yang dibayarkan ke pemiliklahan hanya 2,7 miliar.

Advertisement

Selain itu ada perbedaan luas tanah sesaui dengan letter C hanya seluas 8.570 meter persegi. Namun dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Drs Agus Riwahyudi, Lurah Buring tanah tersebut seluas 12.151 meter persegi. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas