Hukum & Kriminal
Tujuh Pelanggaran Prioritas Jadi Bidikan Patroli Hunting System Satlantas Polres Lumajang

Memontum Lumajang – Satlantas Polres Lumajang terus mengintensifkan langkah dalam menertibkan pengendara kendaraan bermotor. Seperti yang terlihat Jumat (30/9/2022) tadi, ada empat titik lokasi yang menjadi sasaran.
Diantaranya, Simpang Tiga Jembatan Merah Lumajang ( KTL 2 ), Jalan Raya Sumbersuko, Jalan Raya Tempeh dan Jalan Raya Pasirian. Pelaksanaan itu, dipimpin Kanit Turjagwali, Ipda Didit Ardiana, polisi menggelar patroli hunting system antisipasi 3C dan gangguan kamseltibcarlantas.
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan rangkaian giat rutin, juga sebagai wujud menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, berkaitan dengan pemberlakuan jam operasional kendaran tertentu. “Mendasari hal itu, kami menertibkan kembali pembatasan jam operasional kendaraan, truk-truk yang beroperasi diluar jam operasional,” terangnya.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Ditambahkannya, selain menyampaikan imbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara dan pengguna jalan, Kasatlantas menegaskan, pihaknya juga melakukan tindakan-tindakan pada pengendara yang terbukti melanggar. “Kita fokus pada tujuh pelanggaran prioritas. Meliputi, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang,” ujarnya.
Lalu, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt. Juga pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan berkendara melawan arus. “Juga kendaraan yang melebihi batas kecepatan. Secara rinci, dalam giat patroli hunting kali ini tercatat ada 50 pelanggar yang mendapati sanksi tilang,” ungkap AKP Putri.
Pihaknya mengimbau, kepada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain. “Kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan,” paparnya. (adi/sit)
















