Blitar
Fraksi Golkar-Demokrat Desak Pemkab Blitar Segera Buka Wisata Kolam Renang Penatran
Memontum Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023, Selasa (04/10/2022) malam, di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua, Mujib, tersebut diikuti 33 anggota dari 50 jumlah anggota DPRD dari lima unsur fraksi dan telah menandatangani daftar hadir.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Assisten, Staf Ahli, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Baca juga :
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar-Demokrat DPRD Kabupaten Blitar, melalui juru bicaranya, Indah, mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka obyek wisata Kolam Renang Penataran. “Kami menyarankan untuk mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga agar kerusakan fasilitas dan kerugian tidak terus menerus terjadi. Apabila dirasa pihak ketiga lebih mampu mandiri dari segi finansial untuk pendanaan operasional. Hal ini berdampak positif pada meningkatnya pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar-Demokrat menilai, PAD belum dapat direncanakan secara optimal. Hal ini, dikarenakan belum akuratnya data dukung objek dan subjek pajak maupun retribusi daerah.
“Pemerintah diharapkan mengevaluasi dan mengintruksikan data dukung objek dan subjek pajak maupun retribusi daerah, agar pajak dan retribusi yang diterima dapat terserap dengan baik,” paparnya. (jar/sit)