Kediri
Wakil Bupati Lumajang Minta Masyarakat Partisipasi Aktif Jika Menemukan Praktek Jual Beli Rokok Ilegal
Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta masyarakat untuk melapor jika ada praktek jual beli rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau ilegal. Hal itu disampaikan Bunda Indah-sapaan akrab Wabup Lumajang, saat menghadiri sosialisasi barang kena cukai di Kantor Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Selasa (15/11/2022) tadi.
Dirinya meminta, agar partisipasi masyarakat secara aktif untuk tidak segan-segan melapor jika melihat peredaran rokok ilegal dan juga tidak membeli rokok ilegal. “Masyarakat bisa membantu dengan melaporkan, karena kalau semua perusahaan olahan tembakau patuh pajak. Manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat,” kata Bunda Indah.
Ditambahkan Bunda Indah, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, yang salah satunya dengan melihat harga. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.
Baca juga:
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
“Biasanya yang bercukai dengan yang tidak, harganya selisih jauh, makanya yang menjual dan yang membeli harus hati-hati,” tegasnya.
Sosialisasi ini digelar guna memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sebagaimana aturan dalam oerundang-undangan No 39 tahun 2007 di Pasal 54 tentang Cukai, yang menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (adi/gie)