Bengkulu
Sosialisasi Perwal Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Wawali Ingatkan Komitmen Membangun

Memontum Bengkulu – Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan komitmen seluruh perangkat daerah, termasuk Kota Bengkulu. Karena, di era digital sudah seharusnya pemerintah menerapkan SPBE.
Hal itu, disampaikan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, saat membuka dan menghadiri sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, di salah satu hotel Kota Bengkulu, Senin (12/12/2020) tadi. “Pelaksanaan SPBE merupakan komitmen seluruh perangkat daerah. Alhamdulillah, kita selangkah lebih maju. Apa yang kita bangun di Kota Bengkulu, diadopsi oleh daerah lain. Contoh, Pemkab Bengkulu Selatan, Seluma hingga Rejang Lebong, sudah mengadopsi e-kinerja yang kita buat. Ini menandakan bahwa apa yang kita bangun, ternyata bermanfaat bagi daerah lain,” terang Wawali Dedy Wahyudi.
Baca juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Menurutnya, komitmen membangun SPBE telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu, yang tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022. Ini, sebagai komitmen kepala daerah untuk merespon pemerintah pusat dimana ada grand design dari 2010-2025. Yang mana, seluruh pemerintah di Indonesia ini harus menerapkan SPBE dan kita sudah melakukan itu namun perlu di evaluasi sejauh mana efektifitasnya. (bkl/sit)
















