Pamekasan
Tarif Cukai Rokok di Pamekasan Mulai Sesuaikan Kenaikan 10 Persen
Memontum Pamekasan – Sejak tanggal 1 Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan cukai rokok tersebut, berlaku di awal tahun 2023 hingga rencana sampai 2024 mendatang.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan cukai Pamekasan, Zainul Arifin, mengatakan bahwa kenaikan cukai tersebut sesuai dengan regulasi dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kenaikan cukai ini sesuai dengan Paraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang tarif cukai hasil termbakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris,” ungkapnya, Kamis (05/01/2023) tadi.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Menurut Zainul, kenaikan cukai oleh pemerintah tersebut, untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan dan membagi kenaikannya ke dalam delapan golongan.
“Rata-rata, kenaikan itu 10 persen. Cuma, berbeda seperti produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang alami kenaikan paling kecil yakni golongan 3,” paparnya.
Lebih lanjut Zainul menyampaikan, bahwa untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) kenaikannya berada di golongan 1 dengan kenaikan Rp 669 perbatang. Padahal sebelumnya, SKM berada diharga Rp 600 perbatang. “Alhamdulillah, saat ini mulai ada peningkatan. Sehingga, kami bisa memprediksi kondisi perekonomian masyarakat selama dua tahun ke depan,” jelasnya. (azm/gie)