Hukum & Kriminal
Sebanyak 50 Senpi Anggota Polresta Malang Kota Dilakukan Pengecekan

Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, secara rutin melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin, mengecek kondisi senjata api (Senpi) dinas operasional Polresta Malang Kota. Kali ini, pengecekan dilakukan usai apel pagi, di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (06/02/2023) tadi.
Sebanyak 50 anggota Polresta Malang Kota yang memegang Senpi Dinas, dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kondisi serta kelengkapan administrasi oleh Sipropam dan Siwas Polresta Malang Kota. Tentunya ini bertujuan untuk menghindari mal administrasi maupun mengetahui kondisi asenpi dinas yang dipinjam untuk kegiatan operasional.
”Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengetahui apakah perizinan Senpi dari rekan-rekan masa berlakunya sudah berakhir atau tidak. Kemudian jika waktu perizinan nya sudah berakhir maka rekan-rekan bisa dengan segera mengurus perpanjangan dari Senpi Dinas yang digunakan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca juga :
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
Kegiatan operasi tersebut, tambahnya, merupakan upaya dari Polresta Malang Kota untuk menginventarisir kondisi Senpi dinas serta menghindari penyalahgunaan pengunaan senjata api yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kegiatan tersebut juga di lakukan penyampaian kembali kepada pemegang Senpi terkait SOP penggunaan sesuai dengan Peraturan Kapolri No 1 dan 8 Tahun 2009
“Dengan rutin nya diselenggarakan operasi ini, kami berharap agar anggota yang memegang Senpi Dinas dapat menjaga dan merawat Senpi miliknya. Dengan selalu memperhatikan validitas administrasi, termasuk mengingat kembali tata cara penggunaan Senpi sesuai ketentuan,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto. (gie)










