Hukum & Kriminal
Oknum Guru SD di Trenggalek Dijebloskan ke Penjara Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan
Memontum Trenggalek – Tersangka dugaan kasus pencabulan, AS (50), seorang oknum guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Trenggalek. Pria yang diduga mencabuli 5 siswanya, ini ditahan agar tidak kabur, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tidak ada alasan untuk tidak menahan pelaku. “Pemanggilan pertama masih berstatus sebagai saksi, dilanjutkan pemanggilan kedua dengan statusnya kita naikkan menjadi tersangka. Dari hasil penyidikan terakhir, bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/02/2023) sore.
Ditegaskan Kasatreskrim, selama menjalani pemeriksaan, oknum guru yang sekaligus Plt Kepala Sekolah ini dinilai kooperatif memenuhi panggilan kepolisian. Adapun beberapa pertimbangan penahanan terhadap pelaku, salah satunya dikhawatirkan melarikan diri (kabur).
“Selain khawatir pelaku melarikan diri, penahanan ini dilakukan juga atas dasar ancaman hukuman yang di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga:
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
- Kantongi 12 Penyebab dan Alasan Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Malang Tekankan Intervensi Penanganan
Terhadap pelaku, ujarnya akan dilakukan penahanan selama 29 hari ke depan. Akan tetapi, sesuai pertimbangan tim penyidik, kemungkinan masa penahanannya akan diperpanjang.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Terkait prosesnya, sudah masuk pemberkasan perkara. Pihaknya menargetkan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek minggu depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru diduga melakukan sodomi ke sejumlah muridnya. Dugaan sodomi guru SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Tidak terima mendengar hal itu, orang tua korban resmi melaporkan ke Polres Trenggalek pada 14 Januari lalu. (mil/gie)