Kota Batu
BPJS Kota Batu Gelar Ngobrol Asyik bersama Jatim Park 3 dan Pekerja Non Formal terkait BPJS Ketenagakerjaan
Memontum Kota Batu – Difasilitasi oleh Jatim Park (JTP) 3, BPJS TK Kota Batu menggelar acara bertajuk Ngobrol Asyik BP Jamsostek dengan merangkul para pekerja non formal. Dalam ngobrol itu, diketahui bahwa dari banyaknya pekerja non formal yang ada di Kota Batu, masih banyak yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, disampaikan Kepala Kantor BPJS TK Kota Batu, Yeni Arista Sari, bahwa pekerja non formal salah satunya adalah wartawan yang aktifitasnya di lapangan dengan resiko tinggi sebenarnya harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Harusnya, pekerja non formal yang salah satunya adalah seperti wartawan, itu harus mendapatkan perlindungan dengan mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena, kerjanya di lapangan. Resikonya tinggi di tingkat kecelakaan atau yang lain yang tidak diinginkan,” terang Yeni, Selasa (28/02/2023) tadi.
Fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan, tambahnya, peserta akan mendapatkan jaminan kecelakaan dan kematian dengan biaya iuran perbulan Rp 16.800. Apabila peserta pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan sampai meninggal, maka akan mendapatkan jaminan 48 kali gaji serta biaya pendidikan dua orang anaknya sebesar Rp 12 juta persatu anak.
“Jadi, manfaat kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pesertanya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja tanpa batas biaya. Di sini, selama dirawat di rumah sakit dibiayai oleh negara. Kalau sampai meninggal, mendapatkan jaminan 48 kali gaji ditambah biaya untuk dua orang anaknya selama kuliah per anak mendapatkan biaya Rp 12 juta,” tuturnya.
Dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, menurut Yeni, kalau memang tidak ditanggung oleh perusahaan, maka bisa dilakukan secara mandiri oleh pemegang kartu. “Makanya, saya sampaikan kalau memang perusahaan itu tidak bisa mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, kendalanya di mana. Karena, manfaat yang didapat sangat banyak sekali,” terang Yeni.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Untuk wilayah Kota Batu, jelasnya, pada Januari 2022 baru 12 persen. Lalu, merangkak hingga Desember 2022 mencapai 35,38 persen. Terhitung, angka terlindungi mencapai 14 ribu lebih, dari target 39.699 ribu. “Kalau dikurangi, dari angka target 39.699 ke 14 ribu. Jadi, kita memiliki pekerjaan rumah sebanyak 25.562 ribu pekerja non formal yang belum tercover,” terangnya.
Dari sini, Yeni berharap sektor pekerja non formal untuk memanfaatkan fasilitas dari negara yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk sama-sama peduli terhadap jaminan. “Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau memang perusahaannya belum daftar, maka daftar dahulu secara mandiri,” paparnya.
Di tempat yang sama, Direktur JTP 3, Suryo Widodo, mengungkapkan sebenarnya kalau dihitung secara matematis manfaat BPJS Ketenagakerjaan, ini sangat luar biasa. “Perbulan iurannya hanya sekitar Rp 16 ribu perbulannya. Dari iuran itu, kalau dihitung perbulan masih mahal harganya rokok perbatang. Tapi, apa yang kita peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, itu sangat luar biasa,” terangnya.
Oleh sebab itu, tegasnya, pekerja non formal wajib dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan supaya nyaman saat berada di lapangan. “Kalau suami sebagai pekerja di lapangan, ini wajib dilindungi keselamatannya. Tetapi, kalau istri dan anak ini dilindungi dengan BPJS Kesehatan,” tegas Suryo. (put/sit)