Kota Malang
Khawatir Ganggu Lalu Lintas Kota Malang, Pasar Takjil Jalan Muharto Jadi Bahan Koordinasi Dishub dan Satpol

Memontum Kota Malang – Pasar Takjil yang berada di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi perhatian pihak kecamatan. Karenanya, Camat Kedungkandang, Sapto Wibowo, akan melakukan koordinasi bersama dengan Satpol PP Kota Malang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, terkait langkah-langkah antisipasi munculnya kemacetan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang, untuk mengatur agar penjualan takjil itu tidak terlalu mengganggu lalu lintas, khususnya di Jalan Muharto,” kata Sapto, Jumat (24/03/2023) tadi.
Masih menurut Sapto, dengan penanganan lebih awal, maka ke depan diharapkan tidak memunculkan kendala. Apalagi, ketika keberadaan pasar takjil ramai. Termasuk, pihaknya juga masih menunggu keputusan Surat Edaran (SE) Wali Kota.
“Kalau secara aturan jualan di sekitar badan jalan, bahu jalan dan sempadan jalan, jelas itu tidak boleh. Tetapi, kami masih menunggu SE Wali Kota terkait pengaturan kali ini. Karenanya, untuk tahap awal melakukan koordinasi,” tambahnya.
Baca juga :
- Miliki 1.572 Siswa, SMAN 2 Kota Malang Masih Belum Terima MBG
- Pastikan Program MBG Jangkau Pesantren, Menko Pangan Tinjau Tiga Sekolah di Kota Malang
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
Saat disinggung mengenai pemindahan lokasi pasar takjil berada di bawah Jembatan Kedungkandang, pihaknya mengaku, jika belum memiliki gambaran ke arah sana. Sehingga, perlu adanya koordinasi lebih lanjut.
“Nanti kita rapatkan dahulu, karena saya belum ada gambaran ke sana. Nanti kita rapatkan juga dengan Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang,” ucapnya.
Kemudian, selain titik Jalan Muharto yang menjadi perhatian, yakni juga ada di Kelurahan Mergosono. Namun, menurutnya daerah tersebut tidak terlalu berbahaya sebab jalan yang ada relatif cukup besar.
“Tapi kami lebih fokuskan di Jalan Muharto. Kemungkinan kalau di Kawasan Mergosono itu perlu mengantisipasi lebih jauh lagi,” lanjutnya.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta dalam hal kebersihan dari Pasar Takjil, agar para pedagang harus membersihkan sendiri. Meskipun, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mengenai kebersihan adalah tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Tentu kalau sudah selesai berjualan, mereka wajib membersihkan sendiri dan harus mandiri. Meskipun dalam hal ini, DLH memiliki peran yang penting untuk membersihkan, tapi kewajiban itu tetap pada pedagang itu sendiri,” imbuh Sapto. (rsy/sit)










