Kota Malang
Cek Perizinan Dua Penginapan yang Diduga sebagai Tempat Prostitusi Online, Disepakati untuk Tutup

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terus mendalami kasus dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mendapat penolakan warga karena diduga dijadikan tempat prostitusi online. Seperti hari ini, Rabu (17/05/2023), telah dilakukan pengecekan semua dokumen yang dimiliki oleh kedua penginapan tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Disnaker PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro, menyampaikan jika pengecekan tersebut dilakukan gabungan bersama dengan OPD terkait. Yaitu, Disnaker PMPTSP, Disporapar, DLH, kemudian pihak kelurahan dan kecamatan.
“Hari ini kami lakukan pengecekan gabungan bersama OPD terkait. Secara prinsip, perizinan dasar kedua penginapan tersebut sudah terpenuhi. Tetapi, ada beberapa hal yang nanti perlu segera kita diskusikan dan laporkan dengan seluruh tim untuk dilaporkan ke pimpinan masing-masing. Sehingga nanti pimpinan mengambil sikap dan keputusan, serta langkah-langkah selanjutnya,” jelas Roni, saat dikonfirmasi seusai melakukan pengecekan.
Kemudian, ditambahkannya, jika hal-hal yang nantinya perlu didiskusikan lebih lanjut bersama dengan tim, yaitu mengenai pengelolaan di lingkungan kedua penginapan tersebut. Seperti pada pengelolaan limbahnya, dan sebagainya.
Baca juga :
- Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun
- Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
“Secara teknis mengenai perizinannya ini seperti apa, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Kemudian, pimpinan yang akan menerangkan secara jelas kepada teman-teman media,” tambahnya.
Meskipun perizinan kedua penginapan tersebut sudah lengkap, paparnya, namun sesuai dengan keputusan diskusi bersama dengan pihak Satpol PP, Pemkot Malang dan manajemen penginapan, sepakat untuk berhenti beroperasi sementara waktu. “Kalau berdasarkan diskusi yang telah dilakukan bersama-sama, sementara ini kedua penginapan tersebut berhenti beroperasi. Tetapi sampai kapannya, saya belum tahu. Kalau yang diresahkan masyarakat karena mengenai tempat prostitusi online, itu juga kewenangan Satpol PP. Begitupun dengan pencabutan operasional,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak manajemen dari salah satu penginapan yang juga turut hadir, enggan untuk berkomentar. Pihaknya, menyerahkan segala keputusannya pada pihak Pemkot Malang. (rsy/sit)










