Kota Malang
TACB Soroti Kajian Rasional Revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang
Memontum Kota Malang – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang kembali melayangkan sorotan. Jika sebelumnya terhadap penggeseran Monumen Tentara Gennie Pelajar (TGP) di Jalan Semeru Kota Malang, kali ini giliran revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang dan sudah berjalan selama dua minggu, yang menjadi bahasan. Itu karena, Monumen Tugu dianggap sebagai cagar budaya yang harus dilindungi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, memberikan penjelasan. Menurutnya, struktur Monumen Tugu tersebut tidak mengalami perubahan dalam konsep perencanaan dan pelaksanaan. Hanya, membangun sarana, prasarana dan utilitas yang ada di Alun-alun Tugu.
“Pembangunan pagar dan perluasan area, itu tidak merusak struktur cagar budaya tersebut. Karena, pembangunannya meliputi normalisasi saluran, jogging track dan pelebaran pedestrian dengan menggunakan batu andesit. Sehingga, justru meningkatkan nilai kawasan cagar budaya di sekitar Alun-alun Tugu,” jelas Rahman, saat dihubungi, Rabu (05/07/2023) siang.
Kemudian, pihaknya juga mengaku bahwa dalam proses revitalisasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Apalagi, dalam perencanaannya telah dimulai sejak tahun 2021 dan melibatkan budayawan. Sedangkan di tahun 2022, dilakukan review desain.
“Sebagai catatan tambahan, kami dari DLH yang bertanggung jawab atas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tentu koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah lainnya, termasuk TACB. Karena untuk memastikan tidak terjadi perubahan yang merusak konsep atau zona cagar budaya yang telah ditetapkan oleh TACB,” katanya.
Diyakini Rahman, bahwa hal tersebut, tidak menghambat proses pekerjaan revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang. Sebab, hingga saat ini tetap dijalankan sesuai dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan.
“Jadi, tetap kita jalankan, kita laksanakan sesuai rencana pelaksanaan yaitu selama 120 hari kerja, atau sekitar empat bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris TACB, Rakai Hinno Galeswangi, menyoroti pentingnya kajian rasional dalam proses revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang. TACB siap mendukung dan memberikan saran yang konstruktif, jika kajian tersebut memenuhi syarat-syarat yang rasional dan kredibel.
“Di sini saya tekankan, saya lihat kajian mereka. Malau rasional, saya akan mendukung mereka bikin kajian secara gratis. Masalahnya, kita tidak pernah diajak omong. Tahu-tahunya, ya langsung dibongkar bongkar saja,” ucap Rakai.
Baca Juga :
Rakai menekankan pada DLH Kota Malang, untuk memahami pentingnya referensi sejarah dalam revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang. Selain itu, juga mengkritisi penggunaan jargon dalam proyek tersebut yang dianggap tidak relevan dengan sejarah.
“Harusnya kita harus tahu dulu referensi revitalisasi ini yang diambil tahun berapa. Misalnya ketika masa-masa Bung Karno meresmikan gedung apa, gitu. Baru di situ kita dukung. Masalahnya jargon-jargon yang digunakan dalam proyek ini seolah-olah ingin membangkitkan memori kolektif historis, namun kurang terhubung dengan konteks sejarah yang sebenarnya,” tambah Rakai.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait penanganan Alun-alun Tugu sebagai kawasan cagar budaya. Pasalnya, sebelumnya TACB telah mengkaji dan menetapkan Tugu sebagai struktur cagar budaya pada tahun 2021 dengan ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam sebuah surat keputusan.
“Kami dari TACB berkeinginan untuk mengkaji Alun-alun Tugu sebagai kawasan cagar budaya. Namun, kami kecewa melihat bahwa alun-alun tersebut diobrak-abrik tanpa melibatkan kami. Hal ini sangat mempengaruhi proses pengkajian kami. Seharusnya, pihak terkait sejak awal berkomunikasi dan melibatkan kami dalam setiap tahapan revitalisasi ini,” imbuhnya. (rsy/sit)