SEKITAR KITA

Tim Gabungan Pemkab Sumenep Dapati Sebanyak 253 Jenis Rokok Ilegal Beredar Luas

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi ke beberapa kios penjual rokok yang ada di daerah setempat. Inspeksi ini dilakukan, untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di pasaran.

Hasilnya, dari inspeksi itu tim berhasil menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal. Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi, ada sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya aman.

“Kita temukan berbagai jenis merek rokok ilegal itu, ada di 327 toko di Sumenep. Ada sebanyak 253 jenis rokok ilegal,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach Laili Maulidy, Kamis (06/07/2023) tadi.

Penyisiran atau inspeksi ini, tambahnya, direncanakan akan dilakukan selama sebulan ke depan. Penyisiran itu, akan dilakukan di 250 desa yang tersebar di 19 kecamatan se-Kabupaten Sumenep.

Advertisement

Baca juga :

“Ini akan kita lakukan selama sebulan lebih. Terhitung, sejak 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti,” lanjutnya.

Laili juga meminta kepada masyarakat, untuk bersama-sama dan bekerja sama dengan pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Selain itu, dirinya juga menyampaikan mengenai beberapa kriteria rokok ilegal. Yakni, tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal itu bisa diketahui secara fisik. Baik itu dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili.

Sekedar informasi, tim yang melakukan inspeksi meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. (dan/sit/adv)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas