SEKITAR KITA
Putus Peredaran Rokok Ilegal Sumenep, Satpol PP bersama Bea Cukai Sasar Toko-toko
Memontum Sumenep – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, terus gencar dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan, demi memutus peredaran rokok ilegal di kabupaten yang berlambang kuda terbang ini.
Dalam agenda yang sudah ditentukan itu, ada sekitar delapan hari tahap pengumpulan informasi dan enam hari efektif tahap operasi. Hasilnya, dari enam hari tersebut, Satpol PP bersama Dirjen Bea cukai berhasil mengamankan 104 jenis rokok ilegal.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidi, saat ditemui di tempat kerjanya di Jalan Urip Sumoharjo, Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Disampaikannya, sasaran operasi awalnya adalah pelabuhan, terminal, jasa pengiriman dan distributor. Namun, saat pelaksanaan yang menentukan titik operasi adalah Dirjen Bea cukai.
“Rencana awalnya mau ke pelabuhan, namun dirubah demi efektifitas,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, Jumat (25/11/2022) tadi.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Ditambahkannya, dari hasil operasi sebanyak 104 jenis rokok ilegal tersebut, diketahui ada yang bercukai dan ada juga yang tidak bercukai. “Yang bercukai itu, salah peruntukan. Misalnya, untuk cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun ditempel di Sigaret Kretek Mesin (SKM). Karena, untuk SKT itu lebih murah cukainya, sedangkan SKM lebih mahal,” ujarnya.
Dari hasil operasi selama enam hari, ujarnya, ada sekitar 2.551 bungkus rokok atau sekitar sekitar 50.600 batang yang berhasil diamankan. Kesemuanya itu, sudah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. Sedangkan dasar pelaksanaan operasi, adalah mengacu pada UU 39 tahun 2007, yakni dalam melaksanakan tugas dan kegiatan ini, Bea dan Cukai dapat meminta bantuan kepada Kepolisian, TNI dan instansi lainnya.
“Harapan kami, bagi para pelaku atau produsen segera mengurus izinnya. Dan begitupun bagi para distributor atau penyalur, agar memberi masukan kepada pabrik untuk mengurus izin. Ayo, kepada toko-toko jangan menjual barang yang ilegal, ayo sama-sama memutus mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut,” paparnya. (dan/sit/adv)