Kota Malang

Apresiasi Warga dan Pelaku Usaha, Bapenda Kota Malang Gelar Gebyar Undian Berhadiah Sadar Pajak

Diterbitkan

-

SADAR: Pamflet Gebyar Sadar Pajak Bapenda Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Sebagai bentuk apresiasi bagi warga Kota Malang yang telah tertib membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dalam dua hari lagi bakal menggelar Undian Berhadiah Gebyar Sadar Pajak Tahap I di Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Minggu (30/07/2023) lusa sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa kegiatan Gebyar Sadar Pajak ini akan memberikan kesempatan bagi warga yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk ikut serta dalam undian. “Untuk warga yang telah membayar PBB lunas, data mereka sudah tercatat dalam database Bapenda. Sehingga, mereka secara otomatis berkesempatan untuk ikut serta dalam undian tersebut,” kata Kepala Bapenda, Jumat (28/07/2023) tadi.

Ditambahkannya, selain memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah tertib pajak, kegiatan Gebyar Sadar Pajak juga sebagai reward kepada para pelaku usaha yang memasang dan mendukung penerapan E-Tax di tempat usaha. “Jadi pelanggan hotel dan resto yang punya bill tanpa ada batasan nilai, itu mengirimkan ke call center Bapenda Kota Malang, untuk ditukar dengan kupon undian. Itu sudah kita rilis mulai dari Januari 2023 sampai akhir Juli 2023,” tambahnya.

Baca juga :

Advertisement
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. (memontum.com/rsy)

Dalam menghadirkan kegiatan Gebyar Sadar Pajak ini, tambahnya, tentu menyediakan hadiah menarik bagi pemenang undian. Diantaranya, yaitu satu unit mobil, 12 motor serta sejumlah televisi, kulkas dan hadiah menarik lainnya.

Saat disinggung mengenai realisasi pajak di Kota Malang, Handi menyebut jika saat ini telah mencapai Rp 307 miliar dari target awal Rp 1 triliun. Realisasi itu, dari sembilan jenis pajak dan telah ditetapkan secara merata dengan target masing-masing.

“Sebelumnya, kami memang menargetkan penerimaan dari sektor pajak Rp 1 triliun. Kemudian, kita turunkan karena sampai detik ini Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) belum bisa dijalankan. Karena Peraturan Pemerintah (PP) nya Undang undang RKPD belum keluar sampai detik ini. Jadi, proses evaluasi Perda PDRD yang disahkan DPRD 22 Desember 2022 belum bisa diterapkan sampai sekarang karena masih proses evaluasi di Kemendagri dan Provinsi. Nah proses evaluasi itu menunggu PP nya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Gebyar Sadar Pajak nantinya akan dilangsungkan dua kali. Setelah Juli 2023 nanti, ke depan juga akan digelar pada akhir Desember 2023 mendatang. Pihaknya berharap, dalam acara tersebut dapat memotivasi lebih banyak masyarakat untuk sadar pajak dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang ke depan. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas