Kota Malang
Proyek Pembangunan IPA Sungai Bango Belum Kantongi Izin, Pj Wali Kota Malang Akan Evaluasi
Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berencana akan melakukan evaluasi terkait dengan pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sebab, sampai dengan saat ini, diinformasikan bahwa proyek IPA itu masih belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pria yang menduduki kursi N1 ini, menyampaikan jika pihaknya masih menelusuri apa yang menjadi kendala dari izin Amdal tersebut. Sehingga, akan melakukan evaluasi internal bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kita adakah evaluasi internal. Secara umumnya sudah ada pelanggaran, karena Amdal belum ada tapi proyek sudah jalan. Maka, saya akan meminta untuk melengkapi dahulu data-datanya, nanti yang tidak sesuai akan ditindaklanjuti,” ujar Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, Jumat (03/11/2023) tadi.
Menurutnya, penyelesaian pembangunan proyek tersebut juga menjadi salah satu tugasnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga, mengenai perizinan akan diinventarisir. Namun, apabila ditemukan hal-hal yang menyalahi ketentuan, maka akan ditindak tegas.
“Yang jelas ketika kita juga telah mengumpulkan semua OPD di hari Rabu kemarin, itu sampai malam dan salah satunya terkait dengan evaluasi tersebut. Ini masih berjalan, nanti mohon ditunggu apa yang menjadi langkah-langkah saya selanjutnya,” tuturnya.
Baca juga :
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, menyampaikan jika pihaknya sebelumnya sudah menanyakan pada pihak Pemkot Malang dan pihak yang terlibat dalam pembangunan IPA Bango tersebut terkait dengan izin Amdal. Namun, yang didapatkan bahwa terkait izin masih dalam proses perizinan.
“Karena MoU antara mereka sudah pernah diserahkan ke kami, persewaan lahan sudah beres, karena itu sifatnya lahan milik Pemkot Malang. Ketika kita bertanya, sudah proses semua berjalan. Apalagi, Pak Wali Kota pada waktu itu ingin ketika dia sebelum berakhir masa jabatannya, untuk melakukan uji coba,” tutur Trio-sapaannya.
Trio juga mengaku, bahwa bisa jadi informasi yang diberikan oleh pihak Pemkot Malang dan pihak terkait, tidak sepenuhnya disampaikan. Sehingga, DPRD Kota Malang pun tidak mengetahui secara utuh.
“Kalau memang itu bisa jadi, kita akan melakukan rapat gabungan antar komisi dan juga akan memanggil pihak terkait dalam hal ini. Seperti DLH, Disnaker PMPTSP, maupun Perumda Jasa Tirta I untuk menjelaskan seperti apa,” katanya.
Di akhir, pihaknya ingin agar pihak terkait tetap mengikuti aturan yang berlaku. Apabila di dalam prosesnya dibutuhkan percepatan, maka persiapan tahapan perizinan juga harus tetap menjadi prioritas. “Artinya bukan diabaikan. Jangan hanya fisiknya dikejar tapi ini diabadikan. Tetep semua harusnya bisa berjalan,” imbuhnya. (rsy/sit)