Kota Malang

Samakan Persepsi, Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Sosialisasi UMK 2024

Diterbitkan

-

UMK: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan serta peserta sosialisasi UMK 2024. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menggelar sosialisasi UMK Kota Malang 2024 bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Malang, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pengusaha hingga serikat pekerja, Rabu (06/12/2023) tadi.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, menyampaikan jika melalui sosialisasi tersebut diharapkan nantinya para pengusaha dapat memberikan gaji karyawan sesuai UMK Kota Malang. Apabila sudah memberikan gaji di atas UMK, maka juga tidak boleh menurunkan.

“Harapannya, sosialiasi saat ini sesuai dengan SK gubernur. UMK ini adalah pekerja yang di bawah setahun. Kalau yang sudah di atas setahun dan lebih dari UMK, pengusaha tidak boleh menurunkan di sesuaikan dengan umk. Ini adalah upah minimum bagi pekerja yang bekerja di bawah setahun,” tegas Arief.

Tidak hanya itu, melalui sosialisasi tersebut juga diharapkan nantinya para pengusaha dan serikat buruh dapat mengetahui besaran UMK yang disetujui. Sehingga, bisa menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur.

Advertisement

Baca juga:

“Harapannya dengan UMK ini nanti, iklim investasi kondusif dan iklim pekerja kondusif. Sehingga, menjelang tahun 2024, yang tahun politik bisa menghormati bersama sehingga tidak menimbulkan gejolak terkait UMK di Kota Malang,” katanya.

Ditambahkannya, jika kenaikan UMK 2024 tersebut ada pertimbangan inflasi hingga penghasilan domestik. Sehingga dari rapat pleno, dewan pengupahan provinsi menyepakati untuk menaikkan dan tidak sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Pemkot Malang. Dalam hal ini kenaikan UMK 2024 yaktu 3,6 persen atau sekitar Rp 3.309.144 ribu.

“Itu sudah keputusan gubernur dan sudah jadi wewenang gubernur untuk memutuskan. Sehingga Pemkot Malang harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan. Ini upah minimun kota, sehingga minimum gaji harus Rp 3,3 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, yang mewakili Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika adanya penetapan UMK tersebut tentunya untuk melindungi upah para pekerja agar tidak merosot sampai pada titik paling terendah. Dalam penetapan UMK tersebut juga memuat prinisp yang harus ditaati oleh pekerja dan pengusaha.

Advertisement

“Bagi pekerja prinsip yang harus ditaati adalah untuk memelihara prestasi kerja atau produktivitas yang ukurannya diputuskan bersama antara pekerja dan pengusaha. Sedangkan, prinsip yang harus ditaati oleh para pengusaha yaitu UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” ucap Diah.

Pihaknya juga menegaskan, agar perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari penetapan UMK tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah dari penetapan UMK Kota Malang. “Serta bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai undang undang. Jadi kalau lebih tinggi jangan dikurangi. Melalui kegiatan ini saya berharap dapat menjadi untuk menyamakan persepsi serta pemahaman terkait umk 2024 agar dapat mewujudkan kesejahteraan bersama,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas