Kota Batu

Kadinkes Kota Batu Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tunjuk Kadis DP3AP2KB Jadi Plt

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Kota Batu, menggantikan Kartika Trisulandari. Gerak cepat ini dilakukan, seusai Kadinkes ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Batu dalam dugaan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021.

Pj Wali Kota Aries menyampaikan, bahwa Pemkot Batu harus segera mengambil langkah cepat setelah Kadinkes ditetapkan sebagai tersangka. “Plt yang ditetapkan untuk menggantikan Kadinkes, Kartika Trisulandari yaitu Kadis DP3AP2KB, Aditya Prasaja. Dan, langkah ini harus segera dilakukan,” terangnya, di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (10/01/2023) tadi.

Baca juga:

Ditunjuknya Kadis DP3AP2KB sebagai Plt Kadinkes, ujarnya, karena selama ini yang ditangani dinas itu salah satunya juga adalah stunting. “Kami pilih beliau, karena di dinas tersebut juga menangani stunting. Jadi bisa nyambung, antara tugas di DP3AP2KB dengan tugas di Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Aries menambahkan, terkait permasalahan yang dialami Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, dirinya menyangsikan bahwa ASN Pemkot Batu sudah bekerja sangat baik. Sudah mengikuti aturan berlaku, namun karena beberapa aspek yang mungkin tidak dipelajari secara masif, dimungkinkan ada yang kelewatan.

Advertisement

“Saya sudah merapatkan seluruh OPD. Termasuk Sekda, agar kita tetap satu tujuan, yaitu bagaimana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Kota Batu telah menetapkan Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dugaan yang disangkakan, yakni perkara korupsi atas pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021 dengan nilai kerugian ditafsir Rp 300 juta. (put/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas