Kota Batu
Kadinkes Kota Batu Terancam Diberhentikan dari PNS
Memontum Kota Batu – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, terancam sanksi berat. Perlu diketahui, Kartika tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 juta.
Kepala Inspektorat, Sugeng Mulyono, mengatakan bahwa pemberhentian sementara dari PNS untuk Kartika Trisulandari yang terjerat masalah dugaan pidana sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sanksi pemberhentian sementara bagi PNS untuk yang bersangkutan (Kartika Trisulandari), ini sudah cukup berat,” terangnya, yang disampaikan lewat ponselnya, Kamis (11/01/2024) tadi.
Sanksi pemberhentian sementara tersebut, ujarnya, juga hak sebagai PNS otomatis dicabut. Kecuali, gaji dan tunjangan keluarga yang diberikan sebesar 50 persen dari yang diterima selama ini.
Baca juga :
“Ada hak yang bersangkutan sebagai PNS selama pemberhentian sementara tidak dicabut. Yaitu, gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tetapi, diberikan sebesar 50 persen yang diterimanya selama ini,” tambahnya.
Sugeng menambahkan, status pemberhentian sementara itu dalam jangka waktu hingga menunggu penetapan putusan pengadilan. “Kami menunggu inkrah atau putusan tetap dari pengadilan. Jika di situ terbukti bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan selamanya sebagai PNS,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menghormati penetapan Kartika Trisulandari sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dari penetapan tersebut, pihak kejaksaan memiliki bukti-bukti yang kuat dan akurat. “Ke depan, kami berharap dalam kegiatan di SKPD, terutama alokasi anggarannya yang besar agar selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Inspektorat,” jelasnya. (put/gie)