Politik

Sekwan Trenggalek Anggarkan Pengadaan Mobdin Baru untuk Pimpinan DPRD

Diterbitkan

-

ASET: Sejumlah aset kendaraan atau mobil dinas DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kabar gembira bakal menerpa posisi pimpinan di DPRD Trenggalek atau hasil di kontestasi Pemilu Februari nanti. Itu karena, untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, akan disiapkan mobil dinas (mobdin) baru.

Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, mengatakan jika pihaknya telah menganggarkan pengadaan mobil baru dengan nilai Rp 2,2 miliar. “Pengajuan pengadaan mobil dinas baru ini dilakukan pada 2023 kemarin. Dengan nominal itu, maka kita tidak hanya membeli satu unit. Namun, untuk empat unit mobil dinas sekaligus. Jadi, rata-rata setiap mobilnya dianggarkan Rp 550 juta. Yang mana, nantinya akan digunakan oleh Ketua DPRD Trenggalek dan tiga Wakil Ketua DPRD,” katanya, Kamis (25/01/2024) tadi.

Dikatakan Muhtarom, rencana pengadaan mobdin baru nanti, itu karena usia mobil dinas sebelumnya sudah mencapai 5 tahun atau karena diserahkan pada tahun 2019 lalu. Artinya, sesuai ketentuan mobil yang sudah berusia lima tahun, maka dapat digantikan dengan mobil yang baru.

“Jadi, mobil dinas yang ada saat ini digunakan itu usianya sudah lima tahun. Maka sesuai ketentuan, mobil itu bisa diganti dengan yang baru atau bisa juga dilelang,” kata Muhtarom.

Advertisement

Disinggung soal status empat unit mobil dinas yang digunakan pucuk pimpinan DPRD saat ini, Muhtarom menyebut, akan mengembalikannya ke Bagian Aset Pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya, akan dilakukan proses lelang atau bisa juga digunakan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Trenggalek.

Baca juga:

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait spesifikasi mobil dinas baru tersebut dibatasi dari segi jenis maupun ukuran cc. “Kalau untuk jenisnya, yang diperbolehkan hanya jenis sedan dan station wagon,” tambahnya.

Untuk mobil dengan bahan bakar solar, sambung Muhtarom, dibatasi maksimal 2.500 cc bagi Ketua DPRD dan 2.300 cc bagi Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk mobil dengan bahan bakar bensin, dibatasi maksimal 2.300 cc untuk Ketua DPRD dan maksimal 2.000 cc untuk Wakil Ketua DPRD.

“Fasilitas kendaraan dinas atau mobil dinas ini, itu diberikan karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, meski kita sudah menganggarkan pengadaan mobil dinas ini, jumlah mobil dinas yang ada di DPRD tetap empat unit. Karena pengadaan empat mobil dinas di tahun 2019-2024 berupa Toyota Fortuner, itu akan dikembalikan ke Pemkab,” papar Muhtarom. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas