Kota Malang

Mutarlih: Nyawa Pilkada, Pidana Menganga

Diterbitkan

-

yanuar triwahyudi/pemred memontum.com

APA itu mutarlih? Ini adalah sebutan atau singkatan dari pemutakhiran data pemilih. Adalah sebuah tahapan dalam pilkada serentak tahun ini. Sepertinya KPU dan jajarannya kali ini lebih intens pada tahapan ini. Tapi bukan berarti tahun-tahun sebelumnya tidak intens.

 

Hanya saja, tahapan mutarlih pada pilkada 2018 ini, terasa beda. Saya mengamati sekaligus menjadi praktisi mulai tahun 2008. Keterlibatan saya pertama kali sebagai penyelenggara di lembaga pengawas pemilihan kecamatan.

 

Advertisement

Jadi saya tahu persis proses mutarlih dari tahun ke tahun. Perubahan apa saja yang sudah menjadi lebih baik. Dalam kurun waktu 10 tahun, pemanfaatan teknologi sedemikian pesat. Saya ingat betul saat itu ada seorang pps (panitia pemungutan suara) di tingkat kelurahan, ketika melakukan penyusunan DPS dan DPT, dia menggunting lembaran daftar pemilih, lalu menempelkan satu per satu, sesuai dengan TPS nya.

 

Luar biasa sabarnya. Karena saat itu, belum banyak orang yang menguasai program excel. Sebuah aplikasi program yang dikhususkan ke tabulasi data, rekapitulasi  data hingga bisa menampilkan daftar pemilih. Tahun 2009, pps dan ppk mulai menggunakan excel. Hingga sekarang, sudah mahir semua. Buktinya setting TPS sudah selesai dilakukan KPUD dan jajarannya.

 

Advertisement

Saya saat ini pun sudah tahu, pada tanggal 27 Juni, akan memilih di TPS 04, kelurahan saya. Tidak saya sebutkan lengkap, karena data proses mutarlih diatur dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik dan PKPU no 1/2015 sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, informasi yang harus dilindungi oleh penyelenggara pemilu.

 

Kembali ke mutarlih, karena prosesnya ditunjang teknologi yang memadai, maka sudah sewajarnya KPU dan jajaran memberikan akses lebih pula ke masyarakat pemilih dan pers tentunya. Karena itu KPU juga sudah menyiapkan Sidalih, sistem pendaftaran pemilih, yang online.

 

Advertisement

Ini juga mengikuti program e-Ktp dari pemerintah RI. Basis data penduduk sudah 90 persen terpusat, sisanya adalah penduduk yang belum melakukan perekaman. Karena itu, kemarin seorang seklur (sekretaris kelurahan) di Kota Malang mencoba membandingkan antara dp4 dan data pemilih pilpres dengan data milik dispenduk.

 

Perbedaan paling mencolok adalah di NIK (Nomor Identitas Kependudukan). Karena seseorang hanya bisa mempunyai satu NIK. Beda saat sebelum eKTP,  saya pun sempat memiliki 2 KTP selama 2 tahun. Kini tak bisa lagi, melalui sistem online yang diaplikasikan Kemenduk di setiap kota/kabupaten, maka untuk memastikan keabsahan identitas seseorang, cukup masuk ke internet dan klik aplikasimya.

 

Advertisement

Dengan teknologi ini, maka lebih meringankan KPU dan jajarannya dalam mutarlih. Maka sudah seharusnya pemilih ganda tak ada lagi. Tapi jangan sampai terlena, karena pemutakhiran data pemilih harus door to door. Ini yang perlu dicermati, karena sebelumnya, banyak terjadi ulah oknum PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang tidak door to door. Karena paham wilayah dan hafal penghuni pemukiman, maka oknum ini mengerjakan tugasnya di rumah. Berikutnya dia bagikan stiker ke pemilik rumah.

 

Ada juga PPDP yang hanya numpang nama, sementara yang bekerja orang lain. Hal-hal semacam ini yang menyebabkan mutarlih tak optimal. Padahal mutarlih adalah proses pelayanan hak konstitusi WNI, yaitu hak memilih. Juga menjadi hak mereka yang menjadi kontestan dalam pilkada. Bukankah orang-orang yang berada dalam daftar pemilih ini, yang akan memberikan suaranya?

 

Advertisement

Jika ternyata proses mutarlih tak terjaga dengan baik, data pemilih tak valid, maka pilkada pun sudah kehilangan separuh nyawanya. Karena itu pula UU Pilkada dan Pemilu, memberikan rambu yang tegas.

 

Ini bisa dilihat pada UU Pilkada no 10/2016, pasal 177, setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar tentang diri sendiri atau orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dikenakan pidana; Pasal 177A (1), setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, dikenakan pidana; Pasal 177A (2),

dalam hal ayat 1 dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan atau saksi paslon, dikenakan pidana dengan menambah hukuman sepertiga; Pasal 177B, anggota PPS, PPK, KPUD dan provinsi yang sengaja tidak melakukan rekapitulasi dan verifikasi data dan daftar pemilih, dikenakan pidana; Pasal 178, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dikenakan pidana; Pasal 182, setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekuasaannya untuk menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih, dikenakan pidana.

Advertisement

 

Nah, regulasinya sudah jelas. Ini menegaskan jika tahapan mutarlih dan coklit (pencocokan dan penelitian), adalah tahapan krusial. KPU pun menerbitkan PKPU no 2/2017, sebagai petunjuk teknis mutarlih. KPU mengkonsep mutarlih sebagai tahapan yang benar-benar menjadi konsumsi publik. Melalui sosialisasi yang dilakukan PPS dan PPK ke masyarakat, juga melalui media pers.

 

Bahkan mencanangkan coklit serentak se Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018, yang dilaunching di Kota Malang. Dengan metode semacam ini, secara kelembagaan, KPU terbebas dari sanksi hukum dan etik. Karena telah melakukan proses mutarlih yang menjadi pintu masuk perlindungan terhadap hak pilih seseorang.

Advertisement

 

Tapi harus digarisbawahi bahwa sanksi pidana pada tahapan mutarlih masih terbuka lebar dan menganga. Seperti pasal-pasal tersebut di atas. Maka, wajib hukumnya bagi penyelenggara pemilu untuk bersikap netral dan berintegritas. Bagi masyakarat, wajib hukumnya menerima kedatangan PPDP yang melakukan coklit dari rumah ke rumah. Jangan menghalangi atau mempersulit PPDP yang menjalankan tugasnya. (yanuar triwahyudi/pemred memontum.com)

 

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas