Kota Malang

Anggota PPL Jangan Mudah “Masuk Angin”

Diterbitkan

-

Anggota PPL Jangan Mudah Masuk Angin

Memontum Kota Malang — Tugas berat sudah menanti 57 orang anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Pilgub Jatim dan Pilkada Kota Malang. Tugas pertamanya mengawal pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

Lantas tidak kalah beratnya, jajaran Panwaslu sampai PPL di Kota Malang harus bersikap tegas, jujur dan adil dalam mengawasi setiap tahapan Pilgub dan Pilkada Kota Malang yang dilaksanakan KPU.

“Pesan saya, anggota Panwaslu sampai PPL jangan mudah masuk angin. Bila menemukan pelanggaran Pilkada harus segera ditindak. Termasuk pada diri saya sendiri sebagai calon Walikota Malang,” tegas H Mochammad Anton, saat menghadiri pelantikan PPL Kota Malang di hotel Grand Cakra, Kota Malang.

Menurut Anton, netralitas pengawas Pilkada Kota Malang menentukan masa depan penduduk Kota Malang lima tahun kedepan. Ketidak berpihakan pengawas kepada salah satu calon walikota harus diutamakan dalam melaksanakan kewajibannya.

Advertisement

Tugas utama PPL adalah mengawal pelaksanaan tahapan Pilgub Jatim dan Pilkada Kota Malang. PPL harus bekerja secara cermat. Selalu mengutamakan kerja sama dengan anggita Panwaslu Kota Malang.

Ada tiga konstestan yang mengikuti Pilkada Kota Malang tahun 2018. Ketiga calon Walikota Malang itu segera mengikuti tahapan kampanye.

“Silahkann saja ditindak sesuai perundang-undangan. Apabila dalam pelaksanaan kampanye melanggar peraturan. Saya pasti mematuhinya,” ucap Anton.

Ketua Panwaslu Kota Malang, Alim Mustofa menambahkan, saat pelaksanaan coklit DP4 yang dilakukan oleh petugas pemukhtahiran data pemilih (PPDB). Anggota PPL akan mendampingnya dari rumah ke rumah.

Advertisement

PPL akan mengawasi pelaksanaan coklit DP4. “Salah satu tahapan paling penting dalam Pilgub Jatim dan Pilkada yaitu saat pelaksanaan coklit. Warga Kota Malang yang berusia 17 tahun atau sudah menikah harus didata untuk dimasukan kedalam data pemilih Pilgub Jatim dan Pilkada Kota Malang,” sebut Alim.

Kesalahan dalam mendata penduduk Kota Malang yang memiliki hak suara berdampak fatal. Masyarakat bisa melayangkan protes ke KPU karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Malang.

“Tadi sudah kita tekankan seluruh penyelenggara Pemilu harus netral dan bisa menjaga kode etik penyelenggara Pemilu. PPL akan bertindak tegas bila menemukan pelanggaran dilapangan,” tegasnya. ( man/yan )

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas