Politik
KPU Trenggalek Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih DPTb
Memontum Trenggalek – KPU Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi pelayanan pindah memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) empat kategori dan sosialisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Muhammad Indra Setiawan, mengatakan bahwa sejauh ini jumlah DPTb masih berjalan dinamis. “Saat ini di Trenggalek angka atau jumlah DPTb masih terus bergerak. Mulai dari sembilan kategori yang sudah ditutup sejak 15 Januari lalu hingga 7 Februari besok untuk empat kategori lainnya. Terlebih, akhir-akhir ini kita intens melakukan jemput bola yakni pelayanan bagi calon pemilih pindahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (03/02/2024) tadi.
Dijelaskan Indra, empat kategori yang dimaksud adalah pekerja yang bekerja di tempat lain, pemilih yang dirawat dan pendampingnya, tahanan rutan atau Lapas dan korban yang tertimpa bencana alam.
Sesuai surat dinas yang diterima dari KPU RI, menyebutkan semua kepengurusan data pemilih pindahan tidak boleh diurus secara kolektif, namun harus secara individu. “Maka strategi kami dalam pelayanan ini adalah bekerja sama dengan pihak Rutan untuk mengumpulkan semua tahanan dan napi dalam satu tempat agar bisa dilayani satu per satu. Sejauh ini, antara pemilih keluar dengan pemilih masuk tidak imbang. Artinya, KPU telah menetapkan 419 orang diantaranya 114 pemilih keluar dan pemilih pindahan baru sekitar 200an,” terang Indra.
Yang menjadi persoalan, dari 200an pemilih pindahan baru ini yang bisa menyetorkan KTP elektronik hanya sekitar 113 orang saja. Hal itu tentu menjadi kendala yang dialami KPU Trenggalek, karena yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan e-KTP ataupun KK yang dimiliki.
“Total mereka yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas baik e-KTP, foto maupun KK ini kurang lebih 95 orang,” imbuhnya.
Baca juga :
Masih kata Indra, salah satu alur yang harus dilakukan pemilih pindahan adalah menunjukkan kartu identitas dalam hal ini e-KTP. Kalaupun tidak bisa menunjukkan e-KTP, setidaknya ada kartu identitas lain yang bisa mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih dalam hal ini KK.
Dari NIK tersebut, KPU akan mengecek melalui portal cek DPT online. Sepanjang yang bersangkutan terdaftar di DPT online sesuai TPSnya, itu masih bisa dilayani ditambah bukti dukung surat dari Kepala Rutan maupun Lapas.
“Yang menjadi persoalan, ada tugas di kita adalah memastikan orang tersebut memiliki dokumen administrasi kependudukan itu. Dan jika dalam batas waktu yang ditentukan 95 orang di Rutan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi kependudukan, maka besar kemungkinan mereka tidak bisa mengikuti jalannya pemilu tahun 2024 ini,” ujar Indra.
Sekali lagi, KPU memiliki keterbatasan layanan jika pemilih tidak bisa menyertakan dokumen administrasi kependudukan. Selain itu juga soal kuota yang ada di Rutan itu sendiri, yang mana kaitannya dengan logistik.
“Jadi surat suara yang kita cetak itu sesuai kebutuhan DPT plus 2 persen surat suara cadangan. Diluar itu, strategi yang kita pakai adalah menggunakan TPS reguler yang ada diluar Rutan,” paparnya.
Perlu diketahui, kebutuhan TPS di Rutan Kelas IIB Trenggalek ada 2. Diantaranya TPS 901 dan 902 dengan total pemilih awal atau yang sudah ditetapkan sebanyak 419. Dari total tersebut, sampai hari ini sudah keluar sebanyak 114. Meski begitu dari informasi yang diterima, kemungkinan akan ada tambahan lagi sekitar 4 sampai 5 orang. (mil/sit)