Kabupaten Malang
Pastikan Hak Pilih Luar Kabupaten Malang Terjamin, KPU Gelar Rapat Pleno DPTB
Memontum Malang —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar rapat pleno tentang daftar pemilih tambahan (DPTB) di Kabupaten Malang, pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya, di wilayah Kabupaten Malang. Salah satunya dengan fasilitas pengurusan formulir A5.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sofi Rachma Dewi menjelaskan sejauh ini angka DPTB di Kabupaten Malang masih bisa terus bertambah, sampai pada tanggal 17 Maret 2019.
“Hasilnya pemilih masuk yang akan menggunakan hak pilihnya yang berasal dari luar Kabupaten Malang, berjumlah 1339 orang. Perinciannya yakni laki-laki berjumlah 645 orang dan perempuan 694 orang. Jumlah tersebut tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Malang,” terang Sofi usai rapat pleno di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (18/2/2019) siang tadi.
Tambahnya, untuk pemilih warga Kabupaten Malang yang akan menggunakan hak pilihnya di luar wilayah kabupaten malang, berjumlah 689 oranh. Mereka berasal dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Juga dijelaskan,latar belakang DPTB pun beragam. Mulai dari mahasiswa hingga pekerja. Terkait pemilih yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren, Sofi menjelaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para santri.
“Bagi santri yang tidak bisa pulang ke kampung halaman, bisa mengurus pindah A-5 ke KPU Kabupaten Malang. Syaratnya sudah terdaftar DPT di tempat asalnya,” imbuhnya.
Sementara,Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko menerangkan, berbagai sosialiasi hingga fasilitas pengurusan pemindahan pemilih, menjadi upaya pihaknya menekan angka golput.
“Ini merupakan bagian dari proses sosialisasi, terkait dari pemenuhan hak pilih masyarakat yang tak bisa memilih di tempat asalnya. Mengingat, di Kabupaten Malang itu banyak juga penduduknya yang berasal dari luar daerah,” tuturnya.
Diungkapkan, pihaknya masih belum puas dengan angka DPTB saat ini. Karena, kemungkinan masih ada banyak warga luar domisili Kabupaten Malang, yang belum mengurus pemindahan.
“Tapi kami belum puas, maka dari itu kami berusaha agar masyarakat pendatang di seluruh wilayah Kabupaten Malang mendapatkan informasi ini,” tandas Santoko.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kepastian hak pilih masyarakat. Wahyudi menjelaskan akan ada TPS tambahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Malang. Namun, pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Peran kami adalah menjaga hak pilih warga. Nantinya ada 11 TPS tambahan di Kabupaten Malang. Lokasinya di Singosari dan Pakis. Kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk menjaga hak pilih,” pungkasnya. (sur/oso)