Surabaya

Dua Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Divonis Hakim Berbeda

Diterbitkan

-

Dua Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Divonis Hakim Berbeda

Memontum Suràbaya — Sidang putusan terkait Direktur PT Solusi Rekayasa Teknologi, dengan terdakwa Heri Bambang dan bekas Kabag Marketing PT Bank Harda Internasional cabang Rajawali, terdakwa Dony Sulaksono, diputus hukuman berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Timor Pradoko SH MHum, di pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 18 Januari 2018.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Usman yang menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan secara berkelanjutan sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP yang merugikan Bank Harda Internasional Surabaya sebesar Rp 17 miliar.

“Menuntut terdakwa Dony Sulaksono dengan hukuman 2 tahun, serta menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Heri Bambang, tuntutan ini diserta dengan perintah agar kedua terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Usman membacakan tuntutannya.

Sayangnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Usman rupanya tak seirama dengan putusan Hakim Timor Pradoko SH.Mhum.

Advertisement

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa. Dalam amar putusan serta pertimbangan pertimbangan kedua terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan pemalsuan yang dilakukan terdakwa Dony Sulaksono dan terdakwa Heri Bambang sudah merugikan Bank Harda Internasional, sedangkan hal yang meringankan terdakwa Dony Sulaksono belum sempat menikmati uangnya dan terdakwa Heri Bambang bersedia mengembalikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dipalsukan.

Serta kedua terdakwa jujur dan berterus terang.Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat resah Korban sehingga merasa korban di rugihkan Rp 17 Milyar walaupun sudah di.kembalikan.

Putusan yang di jatukan sangat berbeda terdakwa Doni Sulaksono di putus hakim 1 tahun penjara. Sedangkan Heri Bambang di putus hakim 1 tahun 3 bulan penjara.bahkan kedua terdakwa dikenakan biaya Rp 5.000. Perkara ini terjadi ketika Terdakwa Heri Bambang dan terdakwa Dony Sulaksono pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Agustus 2014 bertempat di PT Solusi Rekayasa Teknologi Jalan Semampir No 45 Surabaya, bersepakat membuat BPKB palsu atas beberapa unit kendaraan milik perusahaannya.

BPKB itu sengaja dipalsukan, setelah terdakwa Heri Bambang selaku Direktur PT Solisi Rekaya Teknologi mendapatkan tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Harda Internasional cabang Surabaya Rajawali, yang totalnya berjumlah Rp. 17 milar.

Advertisement

Padahal, untuk fasilitas kredit sebanyak itu Bank Harda yang diwakili pimpinanya Ir Dwiarini Sulistyowati dan terdakwa Heri Bambang serta terdakwa Dony Sulaksono selaku kabag marketing bank Harda sudah menandatangani akte Nomor : 002/OL-Krd/BHI.SBY-RJWL/II/2014 dan jaminan fidusia dihadapan Notaris Kukuh Muljo Rahardjo. (rhy/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas