Hukum & Kriminal
Diduga Cabuli Siswi SD, Tukang Becak di Kota Malang Dibekuk
Memontum Kota Malang – Seorang tukang becak berinisial S alias Suhardi (64), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga mencabuli gadis kecil, sebut saja Melati (7), bukan nama sebenarnya, siswi SD, warga Kecamatan Kedungkandang. Akibat dugaan perbuatannya itu, Suhardi dibekuk petugas PPA Polresta Malang Kota dan bakal menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian korban dan teman sebayanya bermain mencari bunga di sekitaran kawasan Mergosono, Minggu (05/05/2024) pukul 15.30. Saat itu, korban memanjat pohon untuk mencari bunga yang akan dipakai main masak-masakan.
Saat korban memanjat pohon itulah, tiba-tiba datang Suhardi. Kemudian, langsung menggendong korban yang saat itu sedang memanjat pohon. Walaupun tidak dikenal, namun korban diam saja, karena Suhardi membujuknya akan memetikkan bunga.
Dengan bujuk rayunya, Suhardi kemudian memangku korban. Namun saat itu, tangannya menyelinap masuk ke dalam celana korban. Aksi itu berhenti, saat ada warga yang melintas. Namun, dirinya kembali memasukan tangan kirinya dan melakukan aksi serupa.
Tak hanya itu, Suhardi juga menggendong korban dan memangkunya di atas kursi kemudi becak. Sedangkan teman korban, duduk di kursi penumpang. Saat itulah, Suhardi diduga kembali melakukan aksinya.
Baca juga :
Tidak berhenti sampai di situ, korban dan temannya kemudian diajak ke rumah kosong, dengan alasan mengantar becak. Namun saat itu, korban dan temannya menolak dan berpamitan pulang untuk mandi.
Kejadian dugaan ini baru terungkap, saat korban menceritakan kepada keluarganya. “Saat berada di rumah, korban mengeluhkan sakit dan ada lecet pada kelaminya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, saat rilis, Senin (13/05/2024) tadi.
Ditambahkannya, saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku kalau telah dipegang-pegang oleh tukang becak. Keesokan harinya, kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu, Suhardi langsung dibekuk oleh petugas.
“Tersangka mengaku sekali ini. Tersangka saat ini tidak punya istri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Suhardi dikenakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Korban mengalami trauma psikologis. Saar ini kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, untuk membantu memulihkan trauma korban,” tambahnya. (gie)