Jombang

KPU Jombang Tawarkan 3 Opsi Penataan Dapil Jombang

Diterbitkan

-

KPU Jombang Tawarkan 3 Opsi Penataan Dapil Jombang

Memontum Jombang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menawarkan tiga opsi dalam penataan Daerah Pemilih (Dapil) pengisian alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Jombang. Hal ini dilakukan untuk menjaring pendapat publik termasuk dari pihak parpol untuk mencari formula pengisian kursi.

“Kami tawarkan tiga opsi. Yakni enam dapil, tujuh dapil, dan delapan dapil. Nah yang khusus dapil delapan ada A dan B,”Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jombang M Dja’far, dalam Press reales perencanan penataan dapil di Kantor KPU ,Jln KH Romly Thamim, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jumat (19/1/2018).

Dja’far menjelasakan, penataan dapil sendiri berpatokan kepada 7 prinsip, diantaranya pertumbuhan penduduk. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Jombang saat ini ada 1.295.960 jiwa, dimana 652.730 jiwa penduduk laki-laki dan 643.230 jiwa. Dengan jumlah jiwa diangka kisaran 1 juta jiwa, maka mengacu Bilangan Pembagi Penduduk (BPP) dengan dengan angka 25.919, jumlah kursi DPRD sebanyak 50 kursi.

“Jadi jumlah penduduk 1.295.960 jiwa dibagi BPP 25.919 jumlahnya adalah 50 sekian. Jadi itu tetap ukuran jumlah kursi DPRD Jombang. Kalau jumlah penduduk pada angka 3 juta jiwa, jumlah kursi baru bisa 55 kursi,” papar Dja’far.

Advertisement

Berikut lanjut Dja’far, rincian tiga opsi tersebut, pertama untuk opsi enam dapil maka pembagiannya antara lain, Dapil Jombang (1) terdiri dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Jombang dan Kecamatan Peterongan. Dapil Jombang (2) yakni meliputi Kecamatan Diwek, Jogoroto dan Sumobito. Dapil Jombang (3) terdiri dari Kecamatan Mojoagung, Bareng, Mojowarno dan Wonosalam. Dapil Jombang (4 ) terdiri dari Kecamatan Perak, Bandar Kedungmulyo, Gudo dan Ngoro. Dapil Jombang (5 ) terdiri dari Kecamatan Megaluh, Kesamben serta Tembelang. Dan Dapil Jombang (6) diantaranya Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh, Kudu dan Ngusikan.

Kemudian untuk opsi kedua untuk tujuh dapil yakni Dapil Jombang (1) Kecamatan Jombang Kota dan Peterongan. Dapil Jombang (2) Kecamatan Diwek dan Jogoroto. Dapil Jombang (3) Kecamatan Mojoagung dan Sumobito. Dapil Jombang (4 ) Kecamatan Bareng, Mojowarno dan Wonosalam. Dapil Jombang (5) Kecamatan Perak, Gudo dan Ngoro. Dapil Jombang (6) Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Tembelang dan Megaluh. Dapil Jombang (7) terdiri dari Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh, Kudu serta Ngusikan.

Sedangkan untuk opsi ketiga untuk opsi delapan dapil yakni ,Dapil Jombang (1) meliputi Kecamatan Jombang Kota, Dapil Jombang (2) meliputi Kecamatan Diwek dan Jogoroto. Dapil Jombang (3) meliputi Kecamatan Peterongan, Sumobito dan Kesamben. Dapil Jombang (4) Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno. Dapil Jombang (5) Kecamatan Bareng, Ngoro dan Wonosalam. Dapil Jombang (6) Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak dan Gudo. Dapil Jombang (7) Kecamatan Tembelang, Megaluh dan Ploso. Dapil Jombang (8) Kecamatan Plandaan, Kabuh, Kudu serta Ngusikan.

Kemudian dari usulan tersebut nantinya akan diserahkan ke KPU, serta di lakukan uji publik.
“Nantinya usulan diserahkan ke KPU Provinsi Jatim untuk disampaikan ke KPU pusat. Kemudian hasil respon dan masukan dirapatkan yang kemudian dilakukan uji publik serta penetapan,” pungkas Dja’far. (ham/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas