Hukum & Kriminal
Terdakwa Penganiaya Anak Selegram Kota Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Memontum Kota Malang – Terdakwa Indah Permata Sari alias Indah (27), warga asal Bojonegoro, menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Rabu (07/08/2024) tadi. Dalam sidang itu, ada yang berubah dari penampilan Indah. Yakni, kali ini dirinya hadir dengan memakai jilbab, saat memasuki ruang Cakra PN Malang.
Dengan mata berkaca-kaca, Indah pun duduk di kursi pesakitan mendengarkan putusan dari majelis hakim. Perlu diketahui, Indah terjerat kasus hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.
Ketua Majelis Hakim, Safrudin, mengatakan bahwa terdakwa Indah secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Indah Permata Sari, selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” tegasnya.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Indah kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi.
Tentunya putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, dalam persidangan Rabu (10/07/2024). Yakni dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Dalam hal denda, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Baca juga :
Meskipun, putusan itu lebih ringan dari tuntutan, namun di akhir persidangan, Indah dan tim penasehat hukumnya masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. “Terkait upaya hukum selanjutnya, kami akan mengkaji lagi. Apakah akan banding atau tidak untuk lebih meringankan pidananya,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki.
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban, Awang Khairul, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan langkah hukum gugatan perdata. “Kami mewakili keluarga korban dan kuasa hukum korban akan melakukan gugatan perdata. Karena pada tuntutan JPU ada poin restitusi sejumlah Rp 75 juta dan apabila tidak diberikan akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Namun dalam putusan tadi, ternyata restitusi tidak dikabulkan. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum perdata,” jelasnya.
Untuk gugatan perdata, tidak hanya akan dilayangkan kepada Indah saja, melainkan juga perusahaan yang menyalurkan Indah. “Terdakwa Indah dan perusahaan penyalur tenaga kerjanya akan kami gugat perdata,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh susternya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 Ayat 1, Subsider Ayat 2 dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (gie)